PENERAPAN PIDANA PENJARA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PECANDU NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEUREUDU) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

   

PENERAPAN PIDANA PENJARA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PECANDU NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEUREUDU)


Pengarang

TEUKU DHAFIR - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010304

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
TEUKU DHAFIR,
(2020)


PENERAPAN PIDANA PENJARA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PECANDU NARKOTIKA
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Meureudu)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 52) pp.,bibl.,tabl

(Dr. Mohd. Din, S.H., M.H.)
Berdasarkan poin ke-2 (kedua) Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 (SEMA 04/2010) tentang Penempatan Penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dijelaskan bahwa penerapan Pasal 103 huruf a dan b UU Narkotika hanya dapat dijatuhkan pada klasifikasi tindak pidana dengan unsur tertangkap tangan dan memiliki barang bukti pemakaian satu hari dengan rinci untuk kategori jenis sabu yaitu sebesar 1 (satu) gram atau lebih. Namun pada Pengadilan Negeri Meureudu, hakim memberikan putusan mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkotika kategori pecandu lebih betumpuh pada pidana penjara.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada pecandu narkotika, faktor tidak diajukannya rehabilitasi kepada pecandu narkotika dan penetapan rehabilitasi yang seharusnya dilakukan oleh Pengadilan Negeri Meureudu.
Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim tidak memberikan rehabilitasi kepada pelaku penggunaan adalah berdasarkan fakta persidangan bahwa pelaku mengakui menggunakan narkotika jenis sabu tidak hanya sekali dan pelaku juga tidak mengajukan bukti yang meringankan serta tidak ada pembelaan dari pihak pelaku sehingga berdasarkan persidangan hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada pelaku selama 1 (satu) tahun penjara, faktor tidak diajukannya rehabilitasi adalah tidak adanya tim assesmen, permohonan dari pihak keluarga dan tidak adanya sarana untuk menjangkau akses rehabilitasi.
Saran melakukan kerja sama antar instansi guna melakukan pembentukan tim assesmen dan menyediakan sarana prasarana guna mewujudkan salah satu poin dari program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pidie Jaya dan sekitarnya serta memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang adanya upaya rehabilitasi kepada korban pengalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pidie Jaya.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK