Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PENERAPAN PIDANA PENJARA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PECANDU NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEUREUDU)
Pengarang
TEUKU DHAFIR - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010304
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
TEUKU DHAFIR,
(2020)
PENERAPAN PIDANA PENJARA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PECANDU NARKOTIKA
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Meureudu)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 52) pp.,bibl.,tabl
(Dr. Mohd. Din, S.H., M.H.)
Berdasarkan poin ke-2 (kedua) Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 (SEMA 04/2010) tentang Penempatan Penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dijelaskan bahwa penerapan Pasal 103 huruf a dan b UU Narkotika hanya dapat dijatuhkan pada klasifikasi tindak pidana dengan unsur tertangkap tangan dan memiliki barang bukti pemakaian satu hari dengan rinci untuk kategori jenis sabu yaitu sebesar 1 (satu) gram atau lebih. Namun pada Pengadilan Negeri Meureudu, hakim memberikan putusan mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkotika kategori pecandu lebih betumpuh pada pidana penjara.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada pecandu narkotika, faktor tidak diajukannya rehabilitasi kepada pecandu narkotika dan penetapan rehabilitasi yang seharusnya dilakukan oleh Pengadilan Negeri Meureudu.
Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim tidak memberikan rehabilitasi kepada pelaku penggunaan adalah berdasarkan fakta persidangan bahwa pelaku mengakui menggunakan narkotika jenis sabu tidak hanya sekali dan pelaku juga tidak mengajukan bukti yang meringankan serta tidak ada pembelaan dari pihak pelaku sehingga berdasarkan persidangan hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada pelaku selama 1 (satu) tahun penjara, faktor tidak diajukannya rehabilitasi adalah tidak adanya tim assesmen, permohonan dari pihak keluarga dan tidak adanya sarana untuk menjangkau akses rehabilitasi.
Saran melakukan kerja sama antar instansi guna melakukan pembentukan tim assesmen dan menyediakan sarana prasarana guna mewujudkan salah satu poin dari program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pidie Jaya dan sekitarnya serta memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang adanya upaya rehabilitasi kepada korban pengalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pidie Jaya.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA YANG TIDAK MELAPORKAN ADANYA PENGUASAAN DAN PENYIMPANAN NARKOTIKA JENIS SABU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (MUHAMMAD AL-ASFARAINI, 2021)
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP ANAK YANG DIJADIKAN KURIR DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (ZIA MAULANA, 2021)
TINDAK PIDANA TIDAK MELAPORKAN ADANYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN DAN PENERAPAN HUKUMNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KOTA LANGSA) (Fajarul Iman, 2017)
TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA TIDAK MELAPORKAN ADANYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LANGSA) (M RIKI ZULHELMI, 2021)
TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEUREUDU) (Magfirah, 2023)