Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI SECARA SPORADIK DIKECAMATAN MANGGENG KABUPATEN ACEH BARAT DAYA ( SUATU PERBANDINGAN DENGAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIK )
Pengarang
T. Ahmad Denada - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010156
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Menurut Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, bahwa untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah diharuskan melakukan pendaftaran tanah diseluruh Indonesia. Ada dua cara pelaksanaan pendaftaran tanah yakni secara sporadik dan secara sistematik. Kedua cara tersebut pada tahun 2019 dilaksanakan di Kecamatan Manggeng, namun tidak banyak pemilik tanah yang mendaftarkan tanah secara sporadik, berbeda dengan pendaftaran tanah secara sistematik yang diikuti oleh banyak pemilik tanah.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan perbandingan antara pelaksanaan pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik, faktor penyebab kurangnya pendaftaran tanah secara sporadik serta menjelaskan upaya yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat Daya dalam meningkatkan pendaftaran tanah secara sporadik.
Dalam penulisan skripsi ini menggunakan data primer yang didapat melalui penelitian lapangan dari hasil wawancara dengan responden, dan data sekunder yang didapat dari penelitian kepustakaan dengan mempelajari, buku, skripsi, jurnal dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat sejumlah perbedaan. Pada pendaftaran secara sporadik pemohon harus melengkapi sendiri berkas persiapan pendaftaran, membayar sejumlah biaya pendaftaran dan waktu pengumuman data fisik dan yuridis yang lebih lama. Pada pendaftaran tanah secara sistematik pemohon dibantu dalam melengkapi berkas persiapan pendaftaran, tidak dikenakan biaya dan waktu pengumuman data yang lebih singkat. Hambatan pendaftaran tanah secara sporadik berupa kurangnya pemahaman masyarakat, mahalnya biaya pendaftaran, serta pengurusan administrasi yang sulit.Upaya untuk meningkatkan pendaftaran tanah secara sporadic ialah dengan memberikan sosialisasi pendaftaran tanah, memberikan layanan prima dalam pendaftaran tanah, mengupayakan tersedianya petugas ditingkat gampong yang bertugas membantu pemohon dalam mendaftarkan tanah secara sporadik.
Disarankan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat Daya agar melakukan peningkatan kuantitas dan kualitas sosialisasi pendaftaran tanah secara sporadik, memberikan informasi mengenai kemungkinan biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan oleh masyarakat, membuat kerjasama dengan pemeritah gampong agar tersedianya perangkat gampong yang bertugas membantu pemohon dalam melakukan pendaftaran tanah secara sporadik.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENERAPAN ASAS KONTRADIKTUR DELIMITASI DALAM PENDAFTARAN TANAH HAK MILIK DI KECAMATAN KUTA ALAM KOTA BANDA ACEH (JULIAN TRIANSYAH, 2019)
PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIS MELALUI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (NURLIZA AMALIA SOLIN, 2021)
KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) (Safriadi, 2022)
PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH ASET PEMERINTAH GAMPONG DI KOTA BANDA ACEHRN (SUATU PENELITIAN TERHADAP PENGUMPULAN DATA YURIDIS PENDAFTARAN TANAH) (FITRAH RAMADHAN, 2022)
PELAKSANAAN PENDAFTARAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT) OLEH PPAT DI KABUPATEN LANGKAT (AYU TAMALA, 2017)