TINJAUAN YURIDIS MENGENAI SITA PIDANA YANG DILAKUKAN TERHADAP ASET KORPORASI YANG SUDAH DIPUTUS PAILIT OLEH PENGADILAN NEGERI NIAGA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI SITA PIDANA YANG DILAKUKAN TERHADAP ASET KORPORASI YANG SUDAH DIPUTUS PAILIT OLEH PENGADILAN NEGERI NIAGA


Pengarang

MOHAMMAD ALIF ALFAYADH - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010096

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 1 Butir 16 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa penyitaan didalam perkara pidana dilakukan terhadap pembuktian terutama ditujukan sebagai barang bukti dalam penyelidikan/penyidikan dan penuntutan serta tingkat pemeriksaan di pengadilan. Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyebutkan semua penyitaan yang dilakukan menjadi hapus ketika harta sudah disita umum. Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa benda yang berada di bawah sita umum kepailitan penyidik dapat menyita harta tersebut untuk melakukan pembuktian. Kepentingan Sita Pidana terhadap aset korporasi yang sudah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga merupakan upaya untuk melakukan pembuktian terhadap aset yang di duga hasil dari perbuatan pidana.
Tujuan skripsi ini untuk menjelaskan sita pidana dapat dilakukan setelah adanya putusan pailit oleh Hakim Pengadilan Negeri Niaga, aset korporasi yang disita dari kurator kembali menjadi tanggung jawab korporasi dan kedudukan hukum terhadap sita pidana atas sita umum kepailitan.
Metode penelitian menggunakan yuridis-normatif. Data didapatkan dari penelitian kepustakaan dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier untuk dianalisis secara kualitatif.
Hasil dari penelitian menjelaskan bahwa sita pidana dapat dilakukan setelah adanya sita umum kepailitan terhadap aset korporasi yang sudah di putus pailit di karenakan perkara pidana harus didahulukan dari pada perkara perdata dalam hal ini kepailitan, dikarenakan hukum pidana merupakan hukum publik yang bertujuan untuk kepentingan umum sedangkan hukum perdata merupakan kepentingan individu. Aset korporasi yang di sita oleh penyidik dari kurator atas penguasaan aset tidak berada dibawah penguasaan penyidik melainkan berada di bawah Pengadilan dan harus di kembalikan kepada kurator apabila tidak terbukti dari hasil tindak pidana. Kedudukan hukum sita pidana lebih tinggi terhadap sita umum kepailitan
Disarankan kepada penyidik dan kurator membuat perjanjian terkait berapa lama aset tersebut disita oleh penyidik demi kepentingan pembuktian serta pemerintah harus ambil andil dalam memperjelas penjaminan terhadap kreditor terkait aset debitor yang telah disita umum demi membayar hutang terhadap kreditor.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK