WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMANFAATAN AIR BERSIH ANTARA PDAM TIRTA DAROY DENGAN PELANGGAN (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN SYIAH KUALA DAN KUTA ALAM) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMANFAATAN AIR BERSIH ANTARA PDAM TIRTA DAROY DENGAN PELANGGAN (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN SYIAH KUALA DAN KUTA ALAM)


Pengarang

AULIA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010094

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Berdasarkan pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Pelaksanaan perjanjian pemanfaatan air bersih antara PDAM Tirta Daroy dengan pelanggan harus berpedoman pada perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Namun dalam pelaksanaannya terdapat banyak permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian pemanfaatan air bersih PDAM yang berbentuk wanprestasi.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk-bentuk wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian pemanfaatan air bersih PDAM, untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pemanfaatan air bersih PDAM, untuk menjelaskan mekanisme penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pemanfaatan air bersih PDAM.
Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris, data dalam penulisan skripsi ini didapatkan dengan cara mengumpulkan data primer meliputi data penelitian lapangan dengan cara mewawancara responden dan informan dan data skunder meliputi Peraturan Perundang-undangan, tinjauan kepustakaan, dan karya ilmiah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pemanfaatan air bersih PDAM berupa keterlambatan pembayaran iuran bulanan dan tidak membayar sama sekali iuran bulanan. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pemanfaatan air bersih PDAM adalah faktor pelanggan tidak puas terhadap layanan yang diberikan oleh pihak PDAM Tirta Daroy, faktor keuangan pelanggan yang menurun semenjak pandemi Covid-19 dan pelanggan kurang memahami isi atau ketentuan yang terdapat dalam perjanjian. Mekanisme penyelesaian wanprestasi yang ditempuh oleh para pihak adalah dengan mengingatkan pelanggan melalui surat somasi, kemudian para pihak melakukan negosiasi agar mendapatkan kesepakatan bersama, apabila tidak terselesaikan juga akan dilakukan penyelesaian masalah di pengadilan.
Di sarankan kepada pihak pelanggan untuk memahami kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian. Disarankan kepada pihak PDAM Tirta Daroy agar memberikan dan menjelaskan informasi dengan lengkap serta memberikan layanan yang baik kepada pihak pelanggan saat melakukan perjanjian sehingga pihak pelanggan memahami kewajibannya.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK