Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN LUKA (SUATU PERBANDINGAN PERBEDAAN PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP TERDAKWA DALAM PUTUSAN 350/PID.B/2015/PN BNA DENGAN PUTUSAN NOMOR 332/PID.B/2017/PN BNA)
Pengarang
Sri Ayu Maulidya - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010141
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Sri Ayu Maulidya
2021
(Dr. Mohd Din, S.H., M.H)
Tindak Pidana penganiayaan kepada orang lain yang dilakukan secara sewenang-wenang dapat dikenakan hukuman. Pasal 351 KUHP menjelaskan bahwa penganiayaan dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, apabila perbuatan yang dilakukan menyebabkan korban luka berat maka terdakwa diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara. Dalam kasus ini putusan yang dijatuhkan antara keduannya tidak jauh berbeda.
Tujuan Penelitian ini untuk menjelaskan tentang penyebab hakim dalam memutuskan Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Putusan Nomor 350/Pid.B/2015/PN Bna dengan Putusan Nomor 332/Pid.B/2017/PN Bna berbeda, Untuk menjelaskan faktor-faktor pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka, serta untuk menjelaskan hambatan dalam menyelesaikan kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka.
Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, dan peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil Penelitian menjelaskan perbedaan putusan Hakim antara nomor perkara 350/Pid.B/2015/PN Bna dan nomor perkara 332/Pid.B/2017/PN Bna, menjelaskan bahwa perbedaan putusan keduanya disebabkan oleh pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan pidana, terlebih dahulu melihat pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Pertimbangan yuridis hakim dapat melihat sendiri dipersidangan bagaimana duduk perkara kasus tersebut dan akan mudah menyimpulkan, sedangkan pertimbangan non yuridis yaitu melihat latar belakang kenapa peristiwa itu bisa terjadi. Faktor yang menyebabkan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka yaitu adanya faktor lingkungan, faktor kesempatan dan faktor kurangnya kesadaran hukum, faktor keluarga dan faktor agama. Hambatan dalam penyelesaian kasus ini adalah pelaku tidak memberikan keterangan sejelas-jelasnya saat melakukan BAP, pelaku juga tidak menjelaskan secara rinci dan berbelit-belit mengenai duduk perkara kasus atau asal mulanya kasus tersebut dimulai serta pelaku juga bermain-main dan tidak menjawab pertanyaan dari majelis hakim saat berada diruang persidangan sehingga menghambat proses penyelesaian tindak pidana yang menyebabkan luka.
Disarankan kepada hakim dalam menyelesaikan kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan luka yang memiliki perbedaan dalam penjatuhan hukuman harus melihat yurisprudensi terhadap putusan yang sama, untuk memudahkan dalam menjatuhkan hukuman apabila ada kasus yang mirip.
Tidak Tersedia Deskripsi
STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 17/PID.SUS-TPK/2014/PN.BNA DAN PUTUSAN NOMOR: 38/PID.SUS-TPK/2014/PN.BNA TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI (HIDAYATULLAH, 2016)
STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 587/PID.B/2019/PN JKT PST TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORGAN TUBUH MANUSIA SECARA BERSAMA-SAMA (Titi Zara, 2022)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 133/PID.B/2023/PN BNA TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (AULIA KHARI, 2024)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 189 K/PID/2017 TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (FRISCA DWI SENTIKA, 2019)
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN NOMOR 89/PID.SUS/2015/PN.PSP) (ZHIAUL MUQADDASI, 2017)