PROSEDUR PERHITUNGAN, PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 22 DAN PPN ATAS PENGADAAN SUPPLIES KOMPUTER PADA PT.TASPEN (PERSERO) KANTOR CABANG BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR PERHITUNGAN, PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 22 DAN PPN ATAS PENGADAAN SUPPLIES KOMPUTER PADA PT.TASPEN (PERSERO) KANTOR CABANG BANDA ACEH


Pengarang

Nazila Rahma - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1601003020059

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN
PT.TASPEN (Persero) merupakan suatu instansi yang bergerak dibidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara. PT.TASPEN (Persero) selain memberikan pelayanan kepada masyarakat juga menghitung gaji pegawai pensiunan yang ada di seluruh Indonesia. Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan penulis dilaksanakan pada PT.TASPEN (Persero) Kantor Cabang Banda Aceh, yang dilaksanakan selama 2 bulan mulai dari tanggal 10 Februari sampai tanggal 10 April 2020.
Tujuan penulisan Laporan Kerja Praktik (LKP) ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur perhitungan, peungutan dan pelaporan PPh pasal 22 dan PPN atas pengadaan supplies komputer pada PT.TASPEN (Persero) Kantor Cabang Banda Aceh. Data yang digunakan untuk mendukung penulisan Laporan Kerja Praktik (LKP) ini dikumpulkan dari berbagai informasi yaitu dengan cara studi kepustakaan, observasi, dan melakukan wawancara dengan pihak-pihak tertentu. Pelaksanaan perhutungan PPh pasal 22 dan PPN oleh badan usaha tertentu dengan tariff PPh pasal 22 sebesar 1,5% dan PPN sebesar 10%. Pemungutan menggunakan bukti dan daftar pemungutan PPh pasal 22 dibuat oleh badan usaha tertentu yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Sedangkan pemungutan PPN menggunakan faktur pajak.
Pelaksanaan pelaporan PPh pasal 22 dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 20 hari setelah masa pajak berakhir dengan menggunakan formulir SPT masa pajak penghasilan pasal 22 dan pelaporan PPN dilakukan sebelum akhir bulan berikutnya dengan menggunakan formulir pajak SPT 1107PUT.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK