PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PENYELENGGARAAN LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DIKAITKAN DENGAN HAK KONSUMEN DI ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PENYELENGGARAAN LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DIKAITKAN DENGAN HAK KONSUMEN DI ACEH


Pengarang

Indra Budiman - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1803201010050

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Otoritas Jasa Keuangan selaku regulator dan pengawas diatur didalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan lainnya terkait Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi diatur didalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 yang menjadi dasar pengawasan jasa keuangan berbasis teknologi informasi (peer to peer lending). Namun didalam praktiknya terdapat permasalahan di bidang perlindungan konsumen di Aceh seperti munculnya perusahaan peer to peer lending yang tidak sah, adanya penerapan suku bunga yang tinggi, penggunaan data pribadi secara tidak sah, dan adanya penagihan yang intimidatif terhadap konsumen dalam melakukan penagihan pembayaran perusahaan peer to peer lending.
Tujuan penelitian menjelaskan pengawasan yang telah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam melindungi Konsumen Penyedia peer to peer lending, menganalisis dan menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan kelemahan dalam penegakan hukum di dalam layanan peer to peer lending, dan menjelaskan kesiapan Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawas didalam revolusi industri 4.0.
Jenis penelitian yang digunakan bersifat yuridis sosiologis, yaitu jenis Penelitian yang mengkaji bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma tersebut bekerja didalam masyarakat. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini merupakan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif adalah suatu cara analisis hasil penelitian yang menghasilkan data deskriptif analisis, yaitu data yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan serta juga tingkah laku yang nyata, yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh. Teknik pengumpulan data diperoleh dari responden, informan dan narasumber. Penelitian ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/PJOK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Hasil penelitian menunjukkan Mekanisme pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap peer to peer lending yaitu melaksanakan upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif yaitu upaya yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang meliputi: melakukan pemanggilan kepada seluruh penyelenggara peer to peer lending untuk melakukan pengarahan, edukasi, dan sosialisasi terkait aturan layanan peer to peer lending, memberlakukan trustmark, mengeluarkan kebijakan terkait pembatasan pengaksesan data pribadi yaitu hanya terbatas pada kamera, microphone, dan lokasi. Sedangkan upaya represif adalah upaya proses pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan setelah terjadinya pelanggaran yang meliputi: melakukan pengumpulan data terkait layanan peer to peer lending yang bermasalah, melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi, melakukan pemanggilan kepada daftar layanan peer to peer lending yang bermasalah tersebut, memberikan pembinaan dan peringatan kepada perusahaan tersebut, apabila tidak dilaksanakan peringatan tersebut maka Otoriras Jasa Keuangan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan penghapusan dan pemblokiran terhadap layanan peer to peer lending yang bermasalah tersebut. Faktor-faktor yang menyebabkan kelemahan penegakan hukum tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi infomasi di Indonesia adalah keterbatasan regulasi atau aturan hukum terkait peer to peer lending, korban tidak melapor, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat terkait layanan peer to peer lending, keterbatasan sumber daya manusia, dan Adapun tantangan bagi Otoritas Jasa Keuangan dalam menghadapi revolusi industri 4.0 adalah tantangan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk mampu menyeimbangi perkembangan teknologi yang sangat pesat di era revolusi 4.0, serta tantangan dalam penyusunan peraturan teknis terkait pelaksanaan pendaftaran, perizinan, pengawasan, sistem monitoring online layanan peer to peer lending, termasuk penggunaan Electronic Know Your Custumer (E-KYC)), bimoteric, digital signature, dan dokumen elektronik.
Diharapkan kepada Pemerintah untuk dapat membentuk regulasi hukum terkait layanan peer to peer lending informasi agar dapat melindungi konsumen secara maksimal, diharapkan Otoritas Jasa Keuangan untuk lebih banyak melakukan sosialisasi terkait aturan-aturan layanan peer to peer lending terhadap masyarakat khususnya penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Kata Kunci : Pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan, Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK