Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS PENGADAAN JASA PEMELIHARAAN AC PADA KANTOR BPKP ACEH
Pengarang
ICHSAN R.ILYAS - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1501003020063
Fakultas & Prodi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
RINGKASAN
Penulis melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang beralamat di Jl. T. Panglima Nyak Makam No. 2b, Lambhuk, Kec. Uleekareng, Kota Banda Aceh .Telp (0651 28133), penulis ditempatkan pada bagian Subbag Umum.
Penulisan Laporan Kerja Praktik ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pemeliharaan AC pada Kantor BPKP Aceh. Penulis memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan guna menyusun LKP ini dengan metode wawancara dan observasi serta studi kepustakaan.
Berdasarkan pembahasan yang terdapat dalam laporan kerja peraktek ini,
Prosedur pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Pengadaan Jasa Pemeliharaan AC pada Kantor BPKP Aceh di awali dengan melakukan identifikasi aspek perpajakan pada transaksi pembayaran atas jasa pemeliharaan AC, kemudian dilakukan penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan mengunakan tarif yang sudah ditentukan berdasarkan undang-undang, yaitu 2% dari dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar jumlah perbaikan AC
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 ini dilakukan pada saat pembayaran atas Jasa Pemeliharaan AC. Prosedur pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa pemeliharaan AC pada Kantor BPKP Aceh belum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia NO.141/PMK.03/2015 dan berdasarkan pasal 23 ayat (1) huruf (c) angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, karena Kantor BPKP Aceh tidak membuat bukti potong.
Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan oleh BPKP Aceh dengan mengunakan kode billing. Kantor BPKP Aceh Menyetor Pajak ke Bank BRI, kemudian Bank BRI mengeluarkan bukti pembayaran atas penyetoran pajak PPh Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk Kantor BPKP Aceh. Penyetoran dilakukan sebelum jatuh tempo pembayaran, yaitu sebelum tangggal 10 bulan berikutnya. Penyetoran atau pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 jasa pemeliharaan AC oleh Kantor BPKP Aceh sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
Tidak Tersedia Deskripsi
PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 23 ATAS JASA REHABILITAS RUMAH DINAS TAHUN 2016 PADA BPKP ACEH (RINI KISMARITA, 2017)
PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPH PASAL 4 AYAT (2) PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN ACEH (AULIA RAHMI, 2017)
PROSEDUR PERHITUNGAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENGADAAN ALAT TULIS KANTOR PADA KANTOR INSPEKTORAT ACEH (M Saiful Hadi, 2019)
PROSEDUR PENGHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PEGAWAI DALAM LINGKUNGAN KANTOR BPKP PERWAKILAN ACEH (Debi Lestari, 2022)
PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPH PASAL 4 AYAT (2) ATAS JASA KONSTRUKSI PADA PT SAMANA CITRA AGUNG BANDA ACEH (TOMY ARIANDI, 2018)