PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS PENGADAAN JASA PEMELIHARAAN AC PADA KANTOR BPKP ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS PENGADAAN JASA PEMELIHARAAN AC PADA KANTOR BPKP ACEH


Pengarang

ICHSAN R.ILYAS - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1501003020063

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN

Penulis melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang beralamat di Jl. T. Panglima Nyak Makam No. 2b, Lambhuk, Kec. Uleekareng, Kota Banda Aceh .Telp (0651 28133), penulis ditempatkan pada bagian Subbag Umum.
Penulisan Laporan Kerja Praktik ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pemeliharaan AC pada Kantor BPKP Aceh. Penulis memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan guna menyusun LKP ini dengan metode wawancara dan observasi serta studi kepustakaan.
Berdasarkan pembahasan yang terdapat dalam laporan kerja peraktek ini,
Prosedur pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Pengadaan Jasa Pemeliharaan AC pada Kantor BPKP Aceh di awali dengan melakukan identifikasi aspek perpajakan pada transaksi pembayaran atas jasa pemeliharaan AC, kemudian dilakukan penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan mengunakan tarif yang sudah ditentukan berdasarkan undang-undang, yaitu 2% dari dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar jumlah perbaikan AC
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 ini dilakukan pada saat pembayaran atas Jasa Pemeliharaan AC. Prosedur pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa pemeliharaan AC pada Kantor BPKP Aceh belum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia NO.141/PMK.03/2015 dan berdasarkan pasal 23 ayat (1) huruf (c) angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, karena Kantor BPKP Aceh tidak membuat bukti potong.
Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan oleh BPKP Aceh dengan mengunakan kode billing. Kantor BPKP Aceh Menyetor Pajak ke Bank BRI, kemudian Bank BRI mengeluarkan bukti pembayaran atas penyetoran pajak PPh Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk Kantor BPKP Aceh. Penyetoran dilakukan sebelum jatuh tempo pembayaran, yaitu sebelum tangggal 10 bulan berikutnya. Penyetoran atau pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 jasa pemeliharaan AC oleh Kantor BPKP Aceh sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.


Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK