Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SINABANG)
Pengarang
Yudi Amriyanto - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010018
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK YUDI AMRIYANTO PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK 2020 MELALUI MEDIA SOSIAL
(Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sinabang).
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,52),pp.tabl,bibl.,
Dr. Dahlan, S.H., M.Hum.
Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE J.o Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 menyebutkan bahwa " Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diasesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), namun kenyataannya kasus tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial masih terjadi di kabupaten Simeulue.
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana penanggulangan yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.
Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh secara observasi dan wawancara langsung aparat penegak hukum. Data tersebut dapat dianalisis dan disusun secara dekriptif untuk menjelaskan Permasalah penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan penulis, dapat ditarik kesimpulan ada beberapa upaya penegakan hukum yang dilakukan yaitu dengan upaya penal dan upaya non penal, upaya penal yaitu dengan bersifat represif (penindakan) penyelidikan dan penyidikan, sedangkan upaya non penal dilakukan dengan cara preventif (pencegahan) yaitu memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan kepentingan saling menjaga dan melindungi antar sesama masyarakat, namun jika terjadi suatu perbuatan melawan hukum penegakan hukum yang dilakukan yaitu dengan melakukan mediasi antara kedua belah pihak yaitu pihak terdakwa dan pihak korban jika prores mediasi tidak dapat diterima maka perkara dapat dilimpahkan kepengadilan negeri yang berhak mengadili perkara.
Disarankan kepada aparat penegak hukum untuk memproses penegakan hukum dengan menegakkan prinsip keadilan diharapkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial, salah satunya melalui media facebook untuk mencegah agar tidak terjadi pelanggaran hukum pencemaran nama baik.
kata kunci: Penegakan Hukum, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Karza Marliansyah, 2025)
TINDAK PIDANA TERHADAP PELAKU PENDISTRIBUSIAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK DI SOSIAL MEDIARN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Alfis Sefria Zainadi, 2024)
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI JEJARING SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) (AYANG SARI, 2021)
TINDAK PIDANA MENUDUH DAN MENYERANG KEHORMATAN ORANG DI TEMPAT UMUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (RAHMAT, 2022)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)