TATA CARA PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 MIGAS PADA PT. PERTAMINA (PERSERO) SALES AREA RETAIL ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TATA CARA PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 MIGAS PADA PT. PERTAMINA (PERSERO) SALES AREA RETAIL ACEH


Pengarang

Uswatun Hasanah - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1701003020033

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN


Pelasksanaan Praktik kerja Lapangan dilakukan di PT. Pertamina (Persero) Sales Area Retail Aceh yang beralamat di jalan Tgk. H. M. Daud Beureueh No. 29, Kuta Alam, Laksana, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, selama 2 (dua) bulan terhitung sejak 10 februari sampai 10 April 2020. Kerja Praktik ini dilaksanakan guna untuk melengkapi penulisan laporan kerja praktik dalam rangka penyelesaian studi pada Diploma III Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala.
Laporan Kerja Praktik (LKP) ini bertujuan untuk menjelaskan Tata cara Pemungutan PPh 22 Migas yang ada pada PT. Pertamina (Persero) Sales Area Retail Aceh. Pengumpulan data melalui wawancara dengan karyawan, observasi lapangan dan dokumentasi.
PT. Pertamina (Persero) Sales Area Retail Aceh melakukan pemungutan PPh pasal 22 Migas pada saat penjualan. SPBU melakukan pemesanan produk kepada pertamina umumnya 4 (empat) produk yaitu Solar, Premium, Pertalite, Pertamax. Pemesanan dilakukan di bank dengan mengisi formulir aplikasi standar yang khusus disediakan oleh bank untuk kegiatan pemesanan produk-produk dari pertamina.
Setelah pemesanan, pihak SPBU melakukan pembayaran. Pembayaran dilakukan melalui transfer di bank, dapat dilakukan dengan tunai maupun transfer. Pembayaran meliputi Harga Pokok Pembelian, PPN, PPh Pasal 22, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang tertera dalam invoice. Pengenaan pajak atas transaksi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh SPBU Banda Aceh meliputi pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga jual, pungutan PPh pasal 22 sebesar 0,30 % (nol koma tiga persen) oleh Pertamina dan pungutan PBBKB 5% (lima persen).

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK