PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR (PDRI) ATAS PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG KHUSUS (PIBK) BARANG IMPOR NON PERSONAL USE PADA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN C BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR (PDRI) ATAS PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG KHUSUS (PIBK) BARANG IMPOR NON PERSONAL USE PADA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN C BANDA ACEH


Pengarang

Alisa Syarafina - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1701003020009

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Banda Aceh merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh. KPPBC TMP C Banda Aceh sebelumnya bernama KPPBC Tipe A4 Banda Aceh yang merupakan penggabungan (merger) dua kantor yakni KPPBC Tipe B Ulee Lheue dan KPPBC Tipe B Iskandar Muda, yang diimplementasikan sejak 5 September 2007.
Salah satu tugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Banda Aceh yaitu melakukan pengawasan terhadap barang yang masuk ke dalam daerah pabean, khususnya di daerah Banda Aceh kabupaten Aceh Besar, kabupaten Pidie, dan kabupaten Pidie Jaya. Penumpang yang membawa pulang barang dengan jumlah yang tidak wajar dengan sesuai peraturan yang berlaku akan dikenakan pajak dan bea masuk, yang dihitung dan dilaporkan secara tertulis melalui PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus).
Tujuan penulisan Laporan Kerja Praktik ini adalah untuk mengetahui prosedur pemungutan atas Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) terhadap barang impor non personal use pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh apakah telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor dan Standar Operasional Prosedur yang berlaku di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode wawancara mengenai proses pemungutan pemberitahuan impor barang khusus terhadap barang impor non personal use, melakukan observasi pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C dan menggunakan metode library research yaitu menggumpulkan data dengan menggunakan referensi seperti UU Kepabeanan.
Berdasarkan pembahasan dalam Laporan Kerja Praktik dapat disimpulkan bahwa pemberitahuan barang impor khusus (PIBK) menganut sistem official assessment, yang berarti semua diisikan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Semua barang yang dibawa oleh penumpang akan diperiksa terlebih dahulu, dan hasil pemeriksaan fisik tersebut memperoleh nilai bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang akan dikenakan dan dibayar sesuai dengan official assesment dengan menggunakan PIBK.
Pemungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor terhadap Barang Impor Non Personal Use di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor dan Standar Operasional Prosedur yang berlaku di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK