Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELAKSANAAN UQUBAT CAMBUK MENURUT PERATURAN GUBERNUR NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG HUKUM ACARA JINAYAT ( STUDI DI WILAYAH HUKUM LEMBAGA PERMASYARAKATAN KELAS IIB MEULABOH )
Pengarang
MUJIBURRAHMAN - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010376
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Mujiburrahman,
(2020)
PELAKSANAAN UQUBAT CAMBUK MENURUT PERATURAN GUBERNUR NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG HUKUM ACARA JINAYAT (Studi di Wilayah Hukum Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Meulaboh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 55) pp.,bibl.,tabl,app
( Mukhlis, SH, M.Hum. )
Dalam Pasal 30 ayat (3) Pergub Acara Jinayah disebutkan bahwa yang dimaksud tempat terbuka untuk pelaksanaan hukuman cambuk adalah lembaga pemasyarakatan/Rutan/Cabang Rutan. Peraturan Gubernur Aceh seperti di atas memberikan suatu ketertiban, keamanan dan kepastian hukum terhadap tempat atau lokasi dalam melakukan eksekusi ‘uqubat cambuk. Apabila ada yang mensinyalir Peraturan Gubernur Aceh tersebut inkonstitusional atau ilegal adalah keliru menurut hukum. Karena pengertian inkonstitusional adalah melanggar Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan ilegal adalah tidak sah menurut hukum.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan Uqubat cambuk di wilayah lembaga permasyarakatan Meulaboh, Upaya pelaksanaan uqubat cambuk di Lembaga Permasyarakatan yang memuat peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 dan Akibat hukum dalam pelaksanaan Uqubat cambuk di wilayah lembaga permasyarakatan Meulaboh.
Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden.
Tahap pelaksanaan Uqubat cambuk di wilayah Lembaga Permasyarakatan Meulaboh adalah dengan cara menerima kutipan putusan pengadilan melalui Jaksa selaku eksekutorial pada pelaksanaan Lembaga Permasyarakatan. Pihak Lembaga Permasyarakatan mempersiapkan sarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Uqubat cambuk baik berupa pemberitahuan dan sarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Uqubat cambuk, upaya pelaksanaan Uqubat cambuk di Lembaga Permasyarakatan yang memuat peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 memberikan sarana pelaksanaan Uqubat cambuk yang maksimal menyediakan sarana uqubat cambuk kepada narapidana yang berasal dari wilayah diluar dan akibat dari pelaksanaan uqubat cambuk di lembaga permasyarakatan tidak menimbulkan efek jera dikarenakan tidak memenuhi prinsip sanksi sosial dikarenakan pelaksanaan tersebut tidak dilihat oleh masyarakat.
Dilakukannya sosialisasi kepada masayrakat terhadap pelaksanaan Uqubat cambuk di Lembaga Permasyarakatan dan memberikan penjelasan alasan tidak diizinkannya masyarakat membawa peralatan elektronik guna mengurangi rasa takut masyarakat untuk masuk ke dalam wilayah Lembaga Permasyarakatan guna memenuhi prinsip sanksi sosial dalam pelaksanaan Uqubat cambuk di Lembaga Permasyarakatan.
Tidak Tersedia Deskripsi
ANALISIS KEBIJAKAN GUBERNUR ACEH TERHADAP PERATURAN GUBERNUR TENTANG PELAKSANAAN HUKUM JINAYAT (ADE IRWANSYAH, 2021)
KEKUATAN HUKUM PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 5 TAHUN 2018 DALAM PELAKSANAAN HUKUMAN CAMBUK DI PROVINSI ACEH (Zulfikar N Sulya, 2019)
POLEMIK PENOLAKAN UQUBAT CAMBUK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LP) ACEH (IMPLEMENTASI PERGUB ACEH NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG HUKUM JINAYAT DI BANDA ACEH) (Andri Kurniawan, 2020)
PENUNDAAN PENERAPAN ‘UQUBAT CAMBUK TERHADAP WANITA HAMIL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI SIGLI DAN KEJAKSAAN NEGERI JANTHO) (MUHAMMAD FADJRULLAH, 2024)
PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH OLEH KEJAKSAAN DALAM PERKARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH) (Mifthahul Jannah, 2024)