Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK BERAS TANPA LABEL HALAL LEMBAGA PENGKAJIAN PANGAN, OBAT-OBATAN, DAN KOSMETIKA MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA (LPPOM MPU) ACEH DI KABUPATEN ACEH BESAR
Pengarang
CHAIRUNISAH BARUS - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010277
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
CHAIRUNISAH BARUS, PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP
2020 PRODUK BERAS TANPA LABEL HALAL LPPOM
MPU ACEH DI KABUPATEN ACEH BESAR
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(x, 73), pp., tabl., bibl., app.
Dr. Teuku Muttaqin Mansur,M.H.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Produk Halal menyatakan: “ Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”.Pasal 35 huruf a Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal menyatakan:“Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan produk yang tidak halal/ tidak bersertifikat halal”. Label halal bertujuan untuk memberikan jaminan dan rasa aman bagi konsumen dalam mengkonsumsi, menggunakan dan memanfaatkan produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha. LPPOM MPU Aceh sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan sertifikasi label halal dan memastikan produk yang beredar terjamin kehalalannya. Namun kenyataannya berdasarkan penelitian masih ditemui produk beras yang belum memiliki label halal.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan produk beras tanpa label halal LPPOM MPU Aceh, untuk menjelaskan perlindungan hukum bagi konsumen , untuk mengetahui akibat hukum bagi pelaku usaha, dan upaya hukum untuk mengatasi beredarnya produk beras tanpa label halal LPPOM MPU Aceh.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang akan memberikan pemahaman utuh terhadap hukum dalam konteks norma maupun sosial.Penelitian ini bersumber dari hasil wawancara responden dan informan sebagai data primer dan penelitian kepustakaan sebagai data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan adanya produk beras tanpa label halal LPPOM MPU Aceh adalah kewajiban pencantuman label halal pada kemasan beras masih bersifat sukarela, LPPOM MPU Aceh juga masih pada tahap sosialisasi. Jadi, upaya yang telah dilaksanakan berupa teguran secara lisan, pembinaan, dan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat terkait label halal.
Disarankan kepada pemerintah Aceh untuk segara dapat menjalankan amanah dari Qanun Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) guna memberikan perlindungan konsumen terkait beras yang dikonsumsi harus berlabel halal, pemerintah terus melakukan kegiatan sosialisasi untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya label halal sehingga semua produk yang beredar di Aceh telah terjamin kehalalannnya. Pelaku usaha dan masyarakat bersama-sama mewujudkan tujuan dari pembentukan Qanun SJPH agar hak-hak konsumen dapat terlindungi.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENGAWASAN DAN PENATAAN PRODUK HALAL OLEH LEMBAGA PENGKAJIAN PANGAN, OBAT- OBATAN DAN KOSMETIKA MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA ACEH DIKAITKAN DENGAN DESTINASI WISATA HALAL (RICA ARDILA PUTRI, 2020)
SERTIFIKASI LABEL HALAL OLEH LPPOM MPU ACEH DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK MIE INSTAN IMPOR (SAILENDRA WANGSA, 2019)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK BERAS TANPA LABEL HALAL LEMBAGA PENGKAJIAN PANGAN, OBAT-OBATAN, DAN KOSMETIKA MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA (LPPOM MPU) ACEH DI KABUPATEN ACEH BESAR (CHAIRUNISAH BARUS, 2020)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK KOSMETIKA ASING TANPA LABEL HALAL YANG DIJUAL SECARA ONLINE DI BANDA ACEH (DEVI MAULIDA, 2020)
TINJAUAN YURIDIS PASAL 12 HURUF C QANUN ACEH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) (BIMA PRAKASA, 2019)