PRODESUR PELAKSANAAN SURVEI LOKASI TERHADAP WAJIB PAJAK YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN PKP DALAM RANGKA AKTIVASI SERTIFIKAT ELEKTRONIK PADA KANTOR PELAYANANAN PAJAK ACEH BESAR | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PRODESUR PELAKSANAAN SURVEI LOKASI TERHADAP WAJIB PAJAK YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN PKP DALAM RANGKA AKTIVASI SERTIFIKAT ELEKTRONIK PADA KANTOR PELAYANANAN PAJAK ACEH BESAR


Pengarang

Siti Aminah - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1701003020015

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN

Kantor Pelayanan Pajak Aceh Besar merupakan salah satu instansi dibawah kementrian keuangan yang mempunyai Visi Menjadi Institusi Penghimpunan Penerimaan Negara yang Terbaik demi Menjaminkan Kedaulatan dan Kemandirian Negara. Kantor Pelayanan Pajak beralamat di jalan Tgk. H. Daud Beureuh Nomor 53, Keuramat, Kuala Alam, Banda Aceh. KPP Pratama Aceh Besar bergerak pada bidang Perpajakan selama 1 Oktober 2018 sampai dengan sekarang.
Tujuan dari penulisan Laporan Kerja Praktek ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan survei lokasi terhadap wajib pajak yang mengajukan permohonan PKP dalam rangka aktifasi sertifikat elektronik yang diterapkan pada Kantor Pelayanan Pajak Aceh Besar apakah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pengumpulan data dilakukan dengan metode kepustakaan, wawancara, dan observasi.
Prosedur pelaksanaan survey lokasi terhadap wajib pajak yang mengajukan permohonan PKP dalam rangka aktivasi sertifikat elektronik di kantor pratama aceh besar diawali dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pengisian formulir sesuai dengan ketentuan perpajakan. apabila persyaratan telah sesuai maka wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusah Kena Pajak (SPPKP). Dan setelahnya dilakukan survei lokasi dalam 10 hari setelah permohonan pengukuhan PKP diajukan. Setelah survei dilakukan maka wajib pajak diberikan kode aktivasi. dalam hal permintaan aktivasi elektronik dilakukan tidak bersama dengan permohonanpengukuhan PKP.
Prosedur Pelaksanaan Survei Lokasi Terhadap Wajib Pajak yang Mengajukan Permohonan PKP Dalam Rangka Sertifikat Elektronik di Kantor KPP Pratama Aceh Besar telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER04/PJ/202O Tentang petunjuk teknis pelaksanaan adminitrasi nomor pokok wajib pajak, sertifikat elekronik, dan pengukuhan pengusaha kena pajak. Sehingga kantor Pelayanan Pajak Aceh Besar belum pernah ada penolakan wajib pajak yang mengajukan PKP dalam rangka aktivasi sertifikat elektronik.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK