Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA MEMPERDAGANGKAN OBAT TRADISIONAL TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
RACHMI MARTIYA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010007
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
RACHMI MARTIYA,
2020
TINDAK PIDANA MEMPERDAGANGKAN
OBAT TRADISIONAL TANPA IZIN EDAR
(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 60).,pp.,tabl.,bibl.
ABSTRAK
IDA KEUMALA JEUMPA, S.H., M.H
Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
menentukan bahwa “Set iap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin
edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp.1.500.000.000,00 (satu miliyar lima ratus juta rupiah)”. Perbuatan pidana
tersebut di ancam dengan pidana yang berat, namun dalam prakteknya
penerapan pidana tersebut belum berjalan dengan semestinya.
Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab
peredaran obat tradisional tanpa izin edar, penerapan pidana terhadap pelaku
tindak pidana mengedarkan obat tradisioal tanpa izin edar dan menjelaskan
upaya yang dilakukan dalam penanggulangan tindak pidana mengedarkan obat
tradisional tanpa izin edar .
Data penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan
(library research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian
kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder, sedangkan penelitian
lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan
responden dan informan .
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya tindak pidana
memperdagangkan obat tradisional tanpa izin edar di kota Banda Aceh yaitu
faktor sosial ekonomi, kurangnya pengetahuan masyarakat akan bahaya obat
tradisional yang tidak memiliki izin edar, Sanksi yang diberikan oleh hakim
ringan. Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana memperdagangkan
obat tradisional tanpa izin edar telah dikenakan walaupun tidak sesuai dengan
ancaman pidana yang ada. Upaya yang di lakukan BPOM dalam
menanggulangi tindak pidana memperdagangkan obat tradisional tanpa izin
edar yaitu upaya peningkatan kesehatan (promotif), upaya pengawasan dan
upaya penindakan .
Disarankan kepada pelaku usaha,dalam menjalankan usahanya untuk
menaati segala aturan yang berlaku. untuk menjaga kesehatan bersama ,
Kepada Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan sanksi terhadap
pelaku usaha mengedarkan obat tradisional tanpa izin edar yang berat
mengingat bahaya yang ditimbulkan dapat menjadi efek jera. Kepada BPOM
Banda Aceh agar meningkatkan efektivitas pengawasan lapangan terhadap
beredarnya obat tradisional tanpa izin edar, Hal ini perlu di lakukan untuk
menghindari terjadinya obat tradisional tidak beredar secara meluas di Kota
Banda Aceh .
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (HASRATI, 2022)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEREDARAN SEDIAAN FARMASI BERUPA OBAT TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN) (Sarida Citra, 2023)
TINDAK PIDANA MENGEDARKAN OBAT DAFTAR G YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (TEUKU RISKI IRAWAN, 2023)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN OBAT HERBAL TANPA IZIN EDAR BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN (BPOM) (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH) (Elmalia Zahara, 2024)
PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI OBAT RNTANPA IZIN EDARRN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Cut Nila Sari, 2014)