PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL ANAK DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH BARAT | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL ANAK DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH BARAT


Pengarang

MUHAMMAD IKHWAN ADABI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1609200030017

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pembentukan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengatur bahwa anak yang menjadi korban pelecehan seksual berhak mendapatkan pemberian bantuan hukum dari tahap penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan. Dalam penelitian hukum ini pemberian bantuan hukum terfokus di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh Barat. Pada Pasal 60C ayat (1) UU No. 50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama menyebutkan bahwa pada setiap pengadilan agama dibentuk pos bantuan hukum untuk pencari keadilan yang tidak mampu. Jadi pemberian bantuan hukum pada Mahkamah Syar’iyah Aceh Barat diberikan melalui pos bantuan hukum. Dalam penelitian awal bahwa di Mahkamah Syar’iyah Aceh Barat pos bantuan hukum tersebut belum terbentuk sampai saat ini. Akibat dari tidak adanya pos bantuan hukum, pihak Mahkamah Syar’iyah Aceh Barat melakukan kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Anak Aceh Barat (P2TP2A). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penyebab dari belum terbentuknya pos bantuan hukum pada Mahkamah Syar’iyah Aceh Barat dan tindakan apa yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah mengenai hal tersebut, untuk mengetahui dan menjelaskan jalinan kerjasama antara Mahkamah Syar’iyah Aceh Barat dan lembaga lainnya dalam memberikan bantuan hukum kepada anak korban pelecehan seksual pada setiap proses persidangan, serta untuk mengetahui sampai sejauh mana efektivitas Mahkamah Syar’iyah Aceh Barat dalam memberikan bantuan hukum terhadap korban pelecehan seksual anak.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK