Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
MEKANISME PEMOTONGAN, PEMBUKUAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPH PASAL 23 ATAS JASA TRANSPORT FEE KE AGEN PADA PT PERTAMINA (PERSERO) SALES AREA RETAIL ACEH
Pengarang
Rizki Ramadhan Nst - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1701003020002
Fakultas & Prodi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
RINGKASAN
PT. Pertamina (Persero) Sales Area Retail Aceh adalah cabang PT Pertamina (Persero) yang berada di wilayah Aceh dimana PT Pertamina (Persero) merupakan perusahaan energi nasional yang sahamnya 100% dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PT Pertamina (Persero) memiliki kegiatan dalam menyelenggarakan usaha dibidang energi dan petrokimia yang terbagi dalam dua sektor, yaitu Hulu dan Hilir, seperti menyalurkan Gas 3 kg bersubsidi kepada mansyarakat
Praktek kerja Lapangan ini dilakukan di PT Pertamina (Persero) Sales Area Retail Aceh yang beralamat di Jalan Tgk.H. M. Daud Beureueh No.29, Kuta Alam, Laksana, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Praktek Kerja Lapangan ini berlangsung dari 10 Februari sampai 18 Maret 2020.
Tujuan penulisan Laporan Kerja Praktek ini adalah untuk mengetahui bagaimana Mekanisme pemotongan, pembukuan, penyetoran, dan pelaporan PPh pasal 23 atas Jasa Transport Fee ke Agen pada PT Pertamina (Persero) Sales Area Retail Aceh, dan apakah mekanisme tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, studi kepustakaan dan wawancara yang dilakukan secara daring melalui aplikasi Whatsapp dan komunikasi langsung dengan Pegawai PT Pertamina (Persero) Sales Area Retail Aceh.
Berdasarkan Pembahasan dalam Laporan Kerja Praktek dapat disimpulkan bahwa PT Pertamina (Persero) Sales Area Retail Aceh melakukan pemotongan PPh pasal 23 atas Jasa Transport Fee ke Agen menggunakan aplikasi ProcureToPay (P2P), pembukuan menggunakan aplikasi Mysap, penyetoran dilakukan melalui bank persepsi oleh PT Pertamina (Persero) Cabang Medan. Pelaporan dilakukan oleh PT Pertamina Sales Area Retail Aceh pada KPP Pratama Banda Aceh. Penyetoran dan pelaporan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. PT Pertamina (Persero) Sales Area Retail Aceh selalu tepat waktu dalam hal penyetoran dan pelaporan sehingga tidak pernah dikenakan sanksi.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI WAJIB PUNGUT TERHADAP TRANSAKSI PEKERJAAN VENDOR PADA BUMN PT. PERTAMINA (PERSERO) MARKETING BRANCH ACEH (SHELA PUTRI ALIVA, 2019)
PENERAPAN VERIFIKASI E-FAKTUR MELALUI APLIKASI VDE (VERIFIKASI DATA E-FAKTUR) ATAS TAGIHAN JASA TRANSPORT FEE LPG 3 KG PADA PT. PERTAMINA (PERSERO) MARKETING BRANCH ACEH (NADIA ZAFIRA, 2018)
TATA CARA PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 MIGAS PADA PT. PERTAMINA (PERSERO) SALES AREA RETAIL ACEH (Uswatun Hasanah, 2020)
PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA TEKNIK PADA PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) CABANG BANDARA INTERNASIONAL SULTAN ISKANDAR MUDA (RAIHAN TASYA, 2018)
PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PPH ATAS KOMISI PENJUALAN TIKET YANG DITERIMA AGEN PADA PT.GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG BANDA ACEH (RACHMAT HIDAYATULLAH, 2018)