MEKANISME PEMOTONGAN, PEMBUKUAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPH PASAL 23 ATAS JASA TRANSPORT FEE KE AGEN PADA PT PERTAMINA (PERSERO) SALES AREA RETAIL ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

MEKANISME PEMOTONGAN, PEMBUKUAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPH PASAL 23 ATAS JASA TRANSPORT FEE KE AGEN PADA PT PERTAMINA (PERSERO) SALES AREA RETAIL ACEH


Pengarang

Rizki Ramadhan Nst - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1701003020002

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN

PT. Pertamina (Persero) Sales Area Retail Aceh adalah cabang PT Pertamina (Persero) yang berada di wilayah Aceh dimana PT Pertamina (Persero) merupakan perusahaan energi nasional yang sahamnya 100% dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PT Pertamina (Persero) memiliki kegiatan dalam menyelenggarakan usaha dibidang energi dan petrokimia yang terbagi dalam dua sektor, yaitu Hulu dan Hilir, seperti menyalurkan Gas 3 kg bersubsidi kepada mansyarakat
Praktek kerja Lapangan ini dilakukan di PT Pertamina (Persero) Sales Area Retail Aceh yang beralamat di Jalan Tgk.H. M. Daud Beureueh No.29, Kuta Alam, Laksana, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Praktek Kerja Lapangan ini berlangsung dari 10 Februari sampai 18 Maret 2020.
Tujuan penulisan Laporan Kerja Praktek ini adalah untuk mengetahui bagaimana Mekanisme pemotongan, pembukuan, penyetoran, dan pelaporan PPh pasal 23 atas Jasa Transport Fee ke Agen pada PT Pertamina (Persero) Sales Area Retail Aceh, dan apakah mekanisme tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, studi kepustakaan dan wawancara yang dilakukan secara daring melalui aplikasi Whatsapp dan komunikasi langsung dengan Pegawai PT Pertamina (Persero) Sales Area Retail Aceh.
Berdasarkan Pembahasan dalam Laporan Kerja Praktek dapat disimpulkan bahwa PT Pertamina (Persero) Sales Area Retail Aceh melakukan pemotongan PPh pasal 23 atas Jasa Transport Fee ke Agen menggunakan aplikasi ProcureToPay (P2P), pembukuan menggunakan aplikasi Mysap, penyetoran dilakukan melalui bank persepsi oleh PT Pertamina (Persero) Cabang Medan. Pelaporan dilakukan oleh PT Pertamina Sales Area Retail Aceh pada KPP Pratama Banda Aceh. Penyetoran dan pelaporan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. PT Pertamina (Persero) Sales Area Retail Aceh selalu tepat waktu dalam hal penyetoran dan pelaporan sehingga tidak pernah dikenakan sanksi.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK