PENERAPAN ASAS IKTIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN ENDORSEMENT PRODUK PAKAIAN DI INSTAGRAM OLEH SELEBGRAM DI BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENERAPAN ASAS IKTIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN ENDORSEMENT PRODUK PAKAIAN DI INSTAGRAM OLEH SELEBGRAM DI BANDA ACEH


Pengarang
Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010006

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

NINDI LAILA
FAIRUZ MATONDANG,
2020


(Wardah, S.H., M.H., LL.M)

Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata menyebutkan bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Sebagaimana amanat pasal 17 ayat (2) Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, para pihak wajib beriktikad baik dalam melakukan transaksi elektronik. Perjanjian Endorsement merupakan suatu perjanjian yang tidak diatur secara khusus di dalam KUHPerdata (perjanjian innominaat). Dalam pelaksanaan perjanjian endorsement produk pakaian di Instagram oleh selebgram di Banda Aceh, para pihak belum sepenuhnya melaksanakan perjanjian dengan iktikad baik.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian endorsement, bentuk dan faktor tidak terlaksananya asas iktikad baik dalam perjanjian endorsement dan untuk menjelaskan upaya yang dapat dilakukan para pihak dalam menyelesaikan masalah terkait tidak terlaksananya asas iktikad baik yang dilakukan selebgram di Banda Aceh dalam perjanjian endorsement.
Data dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku dan peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan perjanjian endorsement di latarbelakangi oleh permintaan pelaku usaha belanja daring kepada pihak selebgram untuk melaksanakan endorsement. Bentuk tidak terlaksananya iktikad baik dalam perjanjian endorsement adalah terlambat mengunggah foto endorsement dan menghilangkan barang endorsement. Faktor penyebab tidak terlaksananya iktikad baik dalam perjanjian endorsement yaitu kondisi kesehatan selebgram yang sedang tidak baik, jadwal yang telah ditentukan berbenturan dengan kesibukan selebgram dan produk yang akan di promosikan hilang.
Disarankan kepada pihak selebgram dan pelaku usaha belanja daring agar melaksanakan perjanjian endorsement dengan iktikad baik, mengatur poin-poin perjanjian secara detail dan mengajukan upaya penyelesaian melalui proses pengadilan apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah antara para pihak.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK