PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PEMBLOKIRAN AKUN KONSUMEN TRANSPORTASI ONLINE (GO-JEK) OLEH PT GOJEK INDONESIA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PEMBLOKIRAN AKUN KONSUMEN TRANSPORTASI ONLINE (GO-JEK) OLEH PT GOJEK INDONESIA


Pengarang

TAHIYATA ULYA NUR - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010229

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

TAHIYATA ULYA NUR
(2020)

Perlindungan Konsumen Terkait Pemblokiran Akun Konsumen Transportasi Online (Go-Jek) oleh PT Gojek Indonesia
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
( v, 58 ) pp., bibl., app.

YUSRI, S.H., M.H.
Go-Jek merupakan aplikasi layanan jasa modern yang berdiri pada tahun 2010 dengan layanan pertama berupa pemesanan ojek, Go-Jek mempunyai fitur dompet elektronik Go-Pay¬ yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran. Terdapat permasalahan berupa akun-akun Go-Jek milik konsumen yang diblokir oleh PT Go-Jek Indonesia secara sepihak. Hal ini mengakibatkan tidak dapat digunakannya aplikasi Go-Jek tersebut dan juga saldo Go-Pay yang terdapat pada akun yang telah diblokir. Landasan hukum skripi ini yaitu antara lain, Pasal 4, Pasal 7, Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 43 ayat 1 dan 2 huruf c, Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 61 ayat (3) huruf b Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan perlindungan konsumen terhadap pengguna jasa Go-Jek berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, serta pertanggungjawaban Pelaku Usaha sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, dan untuk menjelaskan penyelesaian sengketa terhadap pemblokiran akun Konsumen Go-Jek oleh PT Gojek Indonesia.
Metode pendekatan yang digunakan dalam membahas penelitian ini adalah metode pendekatan secara yuridis-normatif. Data utama yaitu dari kajian kepustakaan dengan studi dokumen bahan hukum primer, seperti Peraturan Perundang-Undangan dan perjanjian atau kontrak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pemblokiran akun konsumen yang dilakukan oleh PT Go-Jek Indonesia menimbulkan hak kepada konsumen untuk meminta pertanggungjawaban. Pertanggungjawaban yang dapat dlilakukan oleh PT Go-Jek Indonesia terhadap pemblokiran tersebut adalah dengan cara mengaktifkan kembali akun konsumen Go-Jek disertai dengan ganti kerugian berupa pengembalian uang atau saldo Go-Pay yang terdapat pada akun konsumen senilai dengan jumlah saldo Go-Pay mereka saat pemblokiran belum dilakukan. Adapun konsumen yang akunnya diblokir memilih untuk menyelesaikan masalah secara damai dan melalui jalur non-hukum.
Disarankan kepada PT Gojek Indonesia agar dapat lebih bertanggung jawab terhadap pemblokiran yang terjadi kepada pengguna aplikasi Gojek. PT Gojek Indonesia sebagai pelaku usaha sebaiknya memperbaiki mekanisme pengaduan dan penyelesaian permasalahan dengan cara membuat suatu bagan ataupun infografik mengenai alur pengaduan dan penyelesaian permasalahan yang dihadapi konsumen dalam menggunakan layanan jasanya, yang termasuk didalamnya mekanisme pengembalian dana milik konsumen yang akunnya diblokir

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK