PROSEDUR PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI JIWA BAGI NASABAH MENINGGAL DUNIA PADA AJB BUMIPUTERA 1912 KANTOR CABANG ASURANSI KUMPULAN BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    LAPORAN KERJA PRAKTEK

PROSEDUR PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI JIWA BAGI NASABAH MENINGGAL DUNIA PADA AJB BUMIPUTERA 1912 KANTOR CABANG ASURANSI KUMPULAN BANDA ACEH


Pengarang

Yurisa Ulfa - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1101003010011

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (D3) / PDDIKTI : 62401

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Ekonomi., 2014

Bahasa

Indonesia

No Classification

657

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN
Penulisan Laporan Kerja Praktek ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pembayaran klaim asuransi jiwa bagi nasabah meninggal dunia yang dilakukan oleh AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asuransi Kumpulan Banda Aceh. Dan untuk memenuhi salah satu syarat dalam penyelesaian studi pada Fakultas Ekonomi Program Studi Diploma III Akuntansi Unsyiah. Tempat pelaksanaan praktek kerja lapangan adalah AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asuransi Kumpulan khususnya pada bagian administrasi klaim.
Laporan Kerja Praktek ini telah diselesaikan dengan memperoleh data melalui studi kepustakaan, observasi dan melakukan wawancara di AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Asuransi Kumpulan Banda Aceh. Berdasarkan hasil pembahasan pada Laporan Kerja Praktek maka dapat diperoleh bahwa klaim merupakan tuntutan yang diajukan oleh pemegang polis atau ahli waris terhadap pelayanan atau janji yang diberikan penanggung pada saat kontrak asuransi jiwa dibuat. Klaim meninggal dunia terjadi pada saat tertanggung meninggal dunia dalam masa perlindungan polis atau masa asuransi masih berlaku.
Proses pembayaran klaim dilakukan pada saat pemegang polis atau ahli waris mengajukan klaim, klaim masuk diterima pada bagian Sekretariat kemudian diketahui oleh Kepala Cabang, dan diserahkan ke bagian TTA untuk dilakukan perhitungan jumlah klaim. Kemudian klaim diajukan ke Kantor Wilayah dan dilakukan pembayaran oleh penanggung setelah ada izin dari Kantor Wilayah.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK