Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PENIPUAN CALON JAMAAH UMRAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES BIREUEN)
Pengarang
Desy Delvayanti - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1303101010033
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Desy Delvayanti
2020
Mukhlis, S.H., M.Hum.
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan utang maupun menghapus piutang, diancam penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Namun di wilayah Bireuen telah terjadi kasus penipuan berkedok jasa perjalanan umrah.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan calon jamaah umrah yang terjadi di Wilayah Hukum Polres bireuen, Modus Operandi Terjadinya Tindak Pidana Penipuan Calon Jamaah Umrah dan mengetahui hambatan dan upaya penegak hukum dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Calon Jamaah Umrah.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris, dengan berfokus kepada data yang didapatkan di lapangan sebagai data pokok dan sebagai tambahanya mengunakan data kepustakaan, untuk selanjutnya di analisis dengan pendekatan kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan, Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan calon jamaah umrah di Bireun adalah Penipu yang telah terlatih, Kurangnya pendidikan konsumen, Lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum dan Tidak adanya saksi tegas terhadap pelaku penipuan. Hambatan bagi penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana penipuan tindak pidana penipuan calon jamaah umrah di Bireun adalah banyaknya korban penipuan yang tersebar bukan pada satu daerah yang sama dan penangkapan tersangka penipuan. Upaya Penegak Hukum Dalam Pencegahan Penanggulangan Kasus Penipuan Terhadap Jamaah Umrah di Kabupaten Bireuen adalah dengan melakukan sosialisasi, memberikan peringatan kepada masyarakat dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberantas jasa perjalanan umrah palsu.
Disarankan kepada calon jamaah umrah untuk teliti dan ditemani oleh kerabat yang telah berpengalaman untuk memilih jasa perjalanan umrah yang akan dipakai. Disarankan kepada penegak hukum untuk lebih meningkatkan kerjasama dalam hal memberantas jasa perjalanan palsu.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENIPUAN TRAVEL JAMAAH UMRAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (RAHMA YULIZA, 2021)
WANPRESTASI PT ISTIQLAL SARANA WISATA TERHADAP CALON JEMAAH IBADAH UMRAH (Muhammad Toofil, 2024)
TINDAK PIDANA PENIPUAN MENGGUNAKAN CARA SUMBANGAN (SUATUPENELITIAN DI WILAYAH HUKUM DI KOTA LHOKSEUMAWE) (SALWA FITRIA, 2019)
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (MUHAMMAD RIFKI, 2019)
LOYALITAS PELANGGAN TRAVEL UMRAH DAN HAJI KHUSUS DI ACEH DAN SUMATERA UTARA (Ricky Alfanda, 2018)