Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM PERDAGANGAN PAKAIAN BEKAS IMPOR (SUATU PENELITIAN DI PASAR MELATI MEDAN)
Pengarang
NAZILAH THAMARA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010065
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
NAZILAH THAMARA
(2020)
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM PERDAGANGAN PAKAIAN BEKAS IMPOR (Suatu Penelitian Di Pasar Melati Medan)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 62) pp.,bibl.
Rismawati, S.H., M.Hum.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Pasal 19 (1) bahwa pelaku usaha harus bertanggungjawab dalam memberikan ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran ataupun kerugian akibat mengunakan barang yang diperdagangkan. Hal tersebut juga diatur di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Namun kenyataannya masih banyaknya peredaran pakaian bekas impor di Kota Medan, dan konsumen tidak mendapatkan haknya untuk memperoleh ganti rugi atau penggantian apabila mengalami kerugian.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam hal kerugian yang ditimbulkan oleh pakaian bekas di Pasar Melati Medan, faktor-faktor yang mengakibatkan terjadinya perdagangan pakaian bekas impor di Pasar Melati Medan, upaya pemerintah dalam mengatasi perdagangan pakaian bekas di Pasar Melati Medan.
Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku, teks,jurnal dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara kuesioner, wawancara terhadap responden dan informan secara langsung.
Dari hasil penelitian dijelaskan bahwa tidak adanya tanggung jawab yang dilakukan oleh pelaku usaha akibat kerugian materi dan immaterial yang dialami oleh konsumen karena menggunakan pakaian bekas dengan alasan barang yang dibeli tidak dapat dikembalikan lagi, kerugian yang dialami, adapun faktor perdagangan pakaian bekas yaitu faktor internal: pelaku usaha, konsumen dan faktor eksternal: rendahnya kesadaran pemerintah kota medan dalam melakukan pengawasan, adanya kebijakan resmi pemerintah dalam bahaya pemakaian barang impor, dan faktor ekonomi. Adapun upaya pemerintah secara preventif yaitu melakukan sosialisasi dalam bentuk brosur, sedangkan belum adanya upaya represif yang dilakukan oleh pemerintah kota Medan dalam melakukan pengawasan terhadap barang impor tersebut.
Disarankan kepada Pemerintah Kota Medan untuk melakukan pengawasan, sosialisasi secara rutin kepada konsumen dan pembinaan terhadap penjual pakaian bekas impor, dan memberitahukan bahwasanya perdagangan pakaian bekas ini dilarang dalam perundang-undangan.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN PAKAIAN BEKAS IMPOR (SUATU PENELITIAN DI PASAR TRADISIONAL SIUNGGAM, KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA) (Rizka Wulandasari Siregar, 2024)
PENERAPAN SANKSI PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN TERHADAP PENJUAL PAKAIAN BEKAS IMPOR DI KOTA MEDAN (Ahmad Mulia S Pandia, 2017)
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM JUAL-BELI PAKAIAN BEKAS IMPOR (T. MUHAMMAD YUNALDI, 2022)
PELAKSANAAN PENGAWASAN PENJUALAN PAKAIAN BEKAS IMPOR DI KOTA BANDA ACEH (MIRJAPAHLEVI, 2019)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PENJUAL PAKAIAN BEKAS IMPOR DI KOTA BANDA ACEH (Hotma Lestari Hasibuan, 2016)