TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM PERDAGANGAN PAKAIAN BEKAS IMPOR (SUATU PENELITIAN DI PASAR MELATI MEDAN) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM PERDAGANGAN PAKAIAN BEKAS IMPOR (SUATU PENELITIAN DI PASAR MELATI MEDAN)


Pengarang

NAZILAH THAMARA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010065

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

NAZILAH THAMARA
(2020)


TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM PERDAGANGAN PAKAIAN BEKAS IMPOR (Suatu Penelitian Di Pasar Melati Medan)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 62) pp.,bibl.

Rismawati, S.H., M.Hum.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Pasal 19 (1) bahwa pelaku usaha harus bertanggungjawab dalam memberikan ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran ataupun kerugian akibat mengunakan barang yang diperdagangkan. Hal tersebut juga diatur di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Namun kenyataannya masih banyaknya peredaran pakaian bekas impor di Kota Medan, dan konsumen tidak mendapatkan haknya untuk memperoleh ganti rugi atau penggantian apabila mengalami kerugian.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam hal kerugian yang ditimbulkan oleh pakaian bekas di Pasar Melati Medan, faktor-faktor yang mengakibatkan terjadinya perdagangan pakaian bekas impor di Pasar Melati Medan, upaya pemerintah dalam mengatasi perdagangan pakaian bekas di Pasar Melati Medan.
Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku, teks,jurnal dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara kuesioner, wawancara terhadap responden dan informan secara langsung.
Dari hasil penelitian dijelaskan bahwa tidak adanya tanggung jawab yang dilakukan oleh pelaku usaha akibat kerugian materi dan immaterial yang dialami oleh konsumen karena menggunakan pakaian bekas dengan alasan barang yang dibeli tidak dapat dikembalikan lagi, kerugian yang dialami, adapun faktor perdagangan pakaian bekas yaitu faktor internal: pelaku usaha, konsumen dan faktor eksternal: rendahnya kesadaran pemerintah kota medan dalam melakukan pengawasan, adanya kebijakan resmi pemerintah dalam bahaya pemakaian barang impor, dan faktor ekonomi. Adapun upaya pemerintah secara preventif yaitu melakukan sosialisasi dalam bentuk brosur, sedangkan belum adanya upaya represif yang dilakukan oleh pemerintah kota Medan dalam melakukan pengawasan terhadap barang impor tersebut.
Disarankan kepada Pemerintah Kota Medan untuk melakukan pengawasan, sosialisasi secara rutin kepada konsumen dan pembinaan terhadap penjual pakaian bekas impor, dan memberitahukan bahwasanya perdagangan pakaian bekas ini dilarang dalam perundang-undangan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK