Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENYELESAIAN KREDIT DENGAN KUALITAS DIRAGUKAN DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT INVESTASI PADA PT BANK BRI (SUATU PENELITIAN PADA PT BANK BRI UNIT ULEE LHEUE KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
Mutiara Nabila Noviyandri - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010116
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Bank Indonesia No.14/15/PBI/2012
tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum menggolongkan kualitas kredit menjadi
lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet. Menurut Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan
Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bagi Bank Umum, dalam hal
kolektibilitas kredit sudah tergolong diragukan dan macet telah mencapai 7,5% (tujuh
koma lima persen) dari jumlah kredit maka bank harus mengambil kebijakan untuk
menyelesaikan kredit bermasalah tersebut. Terhadap kredit degan kualitas diragukan
tersebut telah diupayakan dilakukan penyelesaian oleh PT Bank BRI Unit Ulee Lheue
Kota Banda Aceh namun belum sepenuhnya dapat terselesaikan.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mekanisme penyelesaian kredit
dengan kualitas diragukan dalam pelaksanaan perjanjian kredit investasi, hambatan yang
dialami selama proses penyelesaian kredit dengan kualitas diragukan, dan apakah upaya
penyelesaian kredit dengan kualitas diragukan tersebut telah memenuhi prinsip keadilan
bagi kreditur maupun debitur.
Guna memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian
kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustaakan guna memperoleh data
sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku.
Penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui proses
wawancara dengan responden dan informan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian kredit diragukan pada
PT Bank BRI Unit Ulee Lheue dilakukan melalui beberapa tahap yaitu penagihan,
pemberian surat peringatan, restrukturisasi, dan gugatan sederhana. Hambatan yang
dihadapi dalam penyelesaian kredit diragukan diantaranya faktor tidak adanya
keterbukaan antara debitur dan kreditur, kegagalan usaha yang dialami debitur, dan
nasabah debitur yang memiliki itikad tidak baik. Terkait pemenuhan prinsip keadilan
dalam upaya penyelesaian kredit diragukan, pihak debitur maupun kreditur sudah
memenuhi prinsip keadilan karena dengan adanya upaya penyelesaian secara bertahap
tersebut, kreditur (bank) dapat menyelesaikan kredit yang bermasalah dengan efektif.
Pihak debitur (nasabah) juga dapat melakukan kewajiban pembayarannya secara intensif
dengan adanya upaya penyelesaian tersebut.
Disarankan kepada nasabah PT Bank BRI Unit Ulee Lheue apabila mengalami
kendala dalam proses pelaksanaan perjanjian kredit khususnya kategori diragukan, agar
segera menghubungi pihak bank untuk dapat dilaksanakan upaya-upaya penyelesaian
kredit agar tidak terjadi tunggakan kredit yang dapat berujung pada perselisihan. Kepada
pihak bank agar dapat menerapkan upaya penyelesaian kredit sebagaimana sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENGARUH RISIKO BANK, UKURAN BANK, DAN KUALITAS KREDIT TERHADAP PENGALOKASIAN VOLUME KREDIT PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) DI PROVINSI ACEH (Mareta, 2024)
PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA DI PT BANK YUDHA BHAKTI, TBK CABANG MEDAN (Reza Pahlevi, 2015)
PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH PADA BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) CABANG BANDA ACEH (Susilawati, 2015)
PENYELESAIAN KREDIT MACET PROGRAM KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO DIKAITKAN DENGAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (STUDI PADA BANK BRI UNIT KOTA BINJAI) (NEZA DWI ANDIKA, 2016)
ANALISIS PENGARUH PDB, KURS, PERDAGANGAN, SERTA SUKU BUNGA TERHADAP PERTUMBUHAN KREDIT BANK DI INDONESIA (Lutfir Nusa Rachman, 2022)