TATA CARA PEMOTONGAN, PELAPORAN, PENYETORAN PPH PASAL 23 ATAS JASA SERVICE PERALATAN KANTOR PADA KPA SEKRETARIAT DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TATA CARA PEMOTONGAN, PELAPORAN, PENYETORAN PPH PASAL 23 ATAS JASA SERVICE PERALATAN KANTOR PADA KPA SEKRETARIAT DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG ACEH


Pengarang

DICKY ARIEF MAULANA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1501003020002

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN
Penulis melakukan Kerja Praktek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Runang Aceh yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 01, Banda Aceh. Penulis melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) selama 2 bulan sejak bulan 11 Februari hingga 11 April 2019. Tujuan penulis melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh untuk mengetahui bagaimana melakukan Pemotongan, Pelaporan, Penyetoran PPh Pasal 23 atas jasa service perlatan kantor pada Dinas PUPR Aceh, yang dilakukan pada KPA Sekretariat Dinas PUPR Aceh.
Untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam menyusun Laporan Kerja Praktik (LKP) ini, penulis menggunakan beberapa teknik, yaitu wawancara, observasi, dan pengamatan. Hasil penulisan LKP ini menyimpulkan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan. Pihak pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa) akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK