TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PPH PASAL 22 ATAS PEMBELIAN BARANG ALAT TULIS KANTOR PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PPH PASAL 22 ATAS PEMBELIAN BARANG ALAT TULIS KANTOR PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG ACEH


Pengarang

HAMZATUL KAHFI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1501003020049

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN
Penulis melakukan Kerja Praktek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang Aceh yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman no. 1 Kota Banda Aceh. Penulis ditempatkan pada bagian Keuangan dan Pengelolaan Aset. Penulis melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) selama 2 bulan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh terhitung sejak 11 Februari 2019 hingga 11 April 2019.
Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) yaitu bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara mengaplikasikan Pajak yang sebenarnya yang ada pada ruang lingkup kedinasan seperti melakukan Pemungutan Pajak dan Pelaporan Pajak sebagaimana termasuk dalam judul LKP.
Untuk mendapatkan data yang diperlukan Penulis dalam hal penyusunan Laporan Kerja Praktek (LKP) ini, Penulis menggunakan beberapa teknik, yaitu dengan wawancara, observasi, dan hasil pengamatan. Hasil penulisan LKP ini menyimpulkan bahwa Pelaporan PPh pasal 22 dengan menggunakan aplikasi e-SPT Masa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh; Login ke aplikasi e-SPT masa, lalu kemudian memilih masa pajak yang akan kita isi, selanjutnya memilih SPT untuk diedit agar kita dapat mengisi SPT, berikutnya memilih daftar bukti Pemotongan/Pemungutan PPh pasal 22, sesuai dengan transaksi yang terjadi, kemudian mengisi data Wajib Pajak yang akan kita potong sesuai dengan kualifikasinya, selanjutnya menyimpan data yang telah kita isi dengan cara memilih Lapor Data SPT ke KPP kemudian tekan OK dan secara otomatis maka data yang tadi sudah di isi tersimpan pada aplikasi e-SPT masa PPh Pasal 22. Data yang telah di isi pada aplikasi e-SPT masa dilaporkan pada web resmi pajak, dengan cara data yang di isi tersebut di pindai dan ubah dalam bentuk PDF lalu dimasukkan kedalam web resmi pajak. Pemakaian aplikasi e-SPT masa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh telah sesuai dengan peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Elektronik.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK