PROSEDUR PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENGADAAN MESIN PANGAN LOKAL PADA DINAS PANGAN ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENGADAAN MESIN PANGAN LOKAL PADA DINAS PANGAN ACEH


Pengarang

EWA RIVANXA DIVA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1501003020032

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN
Dinas Pangan Aceh merupakan suatu instansi yang bergerak di bidang Ketersediaan Pangan, Distribusi pangan, Konsumsi Pangan dan Keamanan Pangan, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional yang berada di Jln.T Nyak Arief (Komplek Keistimewaan Aceh) Kota Banda Aceh. Pelaksaan praktek kerja lapangan yang dilaksanakan pada Kantor Dinas Pangan Aceh dalam satu periode yaitu 2 bulan dari mulai 09 September sampai dengan 11 November 2019.
Penulisan laporan kerja praktek ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 atas Pengadaan Barang pada Dinas Pangan Aceh. Metode yang digunakan dalam memperoleh data yang diperlukan untuk mendukung penulisan penyusunan Laporan Kerja Praktek (LKP) ini adalah dengan menggunakan metode Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan.
Berdasarkan hasil kegiatan praktek dapat disimpulkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 atas Pengadaan Barang dipotong oleh Bendaharawan Dinas Pangan Aceh, penyetoran dilakukan pada hari yang sama saat penyerahan barang atau saat pembayaran tagihan ke Bank Persepsi dengan menggunakan SSP. Bendahara Dinas Pangan Aceh tidak melakukan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22 atas Pengadaan Mesin Pangan Lokal, yang dilakukan paling lambat tanggal 14 setelah bulan pemungutan PPh Pasal 22. Prosedur Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 22 atas Pengadaan Barang pada Dinas Pangan Aceh belum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.




Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK