KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGAWAL HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA (JUDICIAL REVIEW SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA PERBANDINGAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NEGARA REPUBLIK AFRIKA SELATAN) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGAWAL HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA (JUDICIAL REVIEW SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA PERBANDINGAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NEGARA REPUBLIK AFRIKA SELATAN)


Pengarang

Iswadi - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1003101010188

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Kata Kunci
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2014

Bahasa

Indonesia

No Classification

342

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGAWAL HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA (Judicial Review Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Hak Konstitusional Warga Negara Perbandingan Antara Negara Republik Indonesia Dengan Negara Republik Afrika Selatan)
(v, 79) pp., bibl.
KURNIAWAN S.H., L.LM
Konstitusi sebagai hukum tertinggi mengatur penyelenggaraan negara berdasarkan prinsip demokrasi dan salah satu fungsi konstitusi adalah melindungi hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi sehingga menjadi hak konstitusional warga negara. Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai pengawal demokrasi, pelindung hak konstitusional warga negara terdapat perbedaan dalam praktiknya di setiap negara berdasarkan kriterianya masing-masing. Mahkamah Konstitusi di Indonesia dan di Afrika Selatan memiliki perbedaan dan persamaan kewenangan dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negaranya melalui sistem pengujian produk perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi serta faktor pembeda keduanya.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan persamaan dan perbedaan antara kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Mahkamah Konstitusi Republik Afrika Selatan dalam melakukan pengujian terhadap produk perundang-undangan guna melindungi hak konstitusional warga negara dari kekuasaan aparatur negara dalam menjalankan tugasnya dan faktor yang menyebabkan perbedaan antara kedua negara tersebut.Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian komperatifyaitu pendekatan perbandingan dengan mengadakan perbandingan hukum dan pendekatan penelitian perundang-undangan untuk mengkaji tentangkaidah hukum yang berlaku di masing-masing negara.
Hasil dari penelitian ini menunjukkanMahkamah Konstitusi di kedua negara memiliki persamaan dan perbedaan kewenangan dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak hak konstitusional warga negara khususnya kewenangan untuk menguji produk perundang-undangan. Mahkamah Konstitusi Indonesia hanya memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. Selain menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menguji rancangan undang-undang, putusan pengadilan lain, serta pengaduan perorangan warga negara.Perbedaan sistem peradilan di kedua negara menjadi faktor utama yang membedakan kewenangan di Indonesia dan Afrika Selatan.
Mahkamah Konstitusi Indonesia disarankan untuk memperluas kewenangannya dan tidak hanya terbatas pada pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar dalam melindungi dan memulihkan hak konstitusional warga negara yang dirugikan oleh berlakunya suatu produk hukum lain yang berada di bawah undang-undang. Mahkamah Konstitusi Indonesia harus diberikan kewenangan untuk menguji produk hukum yang berada di bawah undang-undang apabila produk hukum tersebut diduga dapat merugikan hak konstituionalitas warga negara.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK