STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945


Pengarang

Mohd. Zulfiendri - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

0903101020020

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2014

Bahasa

Indonesia

No Classification

347.051

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

MOHD ZULFIENDRI, STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(v, 64), pp., bibl., app.

ZAINAL ABIDIN, S.H., M.Si.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi di antaranya adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Mahkamah Konstitusi. Pokok permasalahan studi kasus ini adalah mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan terkait permohonan dalam perkara Nomor 34/PUU-XI/2013 dan Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-IX/2013 Mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang membolehkan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari satu kali.
Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan Hakim dan menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 Mengenai Pengujian Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang membolehkan PK lebih dari satu kali.
Untuk memperoleh data dalam penulisan studi kasus ini, digunakan metode penelitian kepustakaan yaitu dengan mempelajari buku-buku, jurnal dan makalah serta peraturan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan masalah yang akan dibahas.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memutuskan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu pemberlakuan Pasal 268 ayat (3) Nomor 34/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 268 ayat (3) tentang KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pada dasarnya telah mengesampingkan proses peradilan yang menghendaki diterapkannya asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Diharapkan untuk kedepannya Mahkamah Konstitusi lebih menangani hal-hal yang terkait dengan PK dapat di proses lebih baik lagi, ditujukan ke Mahkamah Agung sehingga aturan mengenai PK lebih spesifik diatur kembali sehingga kepastian hukum dan keadilan dapat terwujud tanpa harus dipersoalkan kembali dalam perkara yang lainnya. Serta hendaknya ada penegasan dalam pengajuan PK terhadap perkara khusus.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK