Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AUTO DEBIT REKENING TANPA PERSETUJUAN NASABAH AKIBAT DARI PEMASARAN ASURANSI MELALUI SARANA TELEMARKETING
Pengarang
Nurul Iman - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010165
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Nurul Iman,
2019
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik memberikan upaya perlindungan bagi konsumen yang
mengatur bahwa pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem
Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan
dengan syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan. Demikian juga
yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
menyebutkan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyediakan dan/atau
menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang akurat, jujur,
jelas dan tidak menyesatkan. Namun dalam kenyataannya terdapat pihak asuransi
yang tidak jujur dalam menawarkan produk asuransinya.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum yang
didapatkan nasabah terhadap rekening yang terkena auto debet tanpa persetujuan
akibat dari pemasaran asuransi melalui sarana telemarketing, sejauh mana
tanggung jawab perusahaan asuransi terhadap kerugian nasabah serta upaya yang
yang dapat ditempuh oleh nasabah terhadap kerugian yang diritanya.
Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian hukum normatif. Data
diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan
dengan cara membaca peraturan perundang-undangan terkait. Pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan analisis.
Hasil analisa maka diperoleh hasil bahwa pelaksanaan perlindungan
hukum terhadap auto debit rekening akibat dari pemasaran asuransi melalui
sarana telemarketing masih belum berjalan dengan maksimal padahal kasusnya
sudah cukup banyak terjadi di masyarakat. Tanggung jawab perusahaan asuransi
terhadap kerugian nasabah adalah membayar sejumlah uang tertentu kepada
nasabah yang sudah dirugikan, upaya yang dapat ditempuh oleh nasabah yang
terkena auto debet rekening adalah mengajukan pengaduan terhadap pelaku usaha
yang tidak jujur kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Disarankan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk menindak tegas Pelaku
Usaha Jasa Keuangan yang tidak taat aturan supaya menimbulkan efek jera dan
tidak mengulangi aksinya lagi. Disarankan kepada perusahaan asuransi agar untuk
menjelaskan secara jujur mengenai produk asuransi yang ditawarkan agar tidak
terjadi kesalahpahaman terhadap produk asuransi yang dibeli oleh nasabah.
Disarankan kepada nasabah jika merasa dirugikan oleh pihak asuransi untuk
langsung mengadukan kepada Otoritas Jasa Keuangan supaya segera ditindaki
agar aksinya tidak berlanjut.
Perlindungan Hukum Terhadap AutoDebet Rekening
Tanpa Persetujuan Nasabah Akibat dari Pemasaran
Asuransi Melalui Sarana Telemarketing.
Skripsi, Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
(vi, 92 ) pp, bibl, app.
(Dr. Ilyas, S.H., M.Hum)
Tidak Tersedia Deskripsi
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP EMASARAN PRODUK ASURANSI AXA MANDIRI MELALUI SARANA TELEMARKETING (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (DESTYA ANDHARA, 2018)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERTANGGUNG DALAM PERJANJIAN ASURANSI MELALUI SARANA TELEMARKETING (DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK) (RAHMATAN, 2021)
TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN WANPRESTASI ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 TERHADAP NASABAH ASURANSI PENDIDIKAN (JASMINE ADHISTY FIQANNAWATI, 2021)
PELAKSANAAN PERJANJIAN ASURANSI YANG DILAKUKAN OLEH PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK DIKAITKAN DENGAN KERAHASIAAN DATA NASABAH (BAHAGIA, 2019)
PERLINDUNGAN NASABAH BANK DARI ANCAMAN PENGELABUAN DIGITAL ATAS PENGGUNAAN INTERNET BANKING DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN (SRI ANDRIAN, 2021)