Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINJAUAN YURIDIS HAK PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA
Pengarang
MURSALIN - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010156
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
MURSALIN : TINJAUAN YURIDIS HAK PATEN SEBAGAI OBJEK
2019 JAMINAN FIDUSIA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,61)pp.,bibl.
Kadriah, S.H., M.Hum.
Di dalam Pasal 108 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016
tentang Paten ditentukan Bahwa “Hak atas Paten dapat dijadikan sebagai objek
jaminan fidusia”. Ketentuan ini merupakan regulasi baru terkait hak paten yang
tidak terdapat pengaturannya di dalam Undang-Undang Paten sebelumnya. Di
dalam praktiknya masih terdapat hambatan untuk merealisasikan ketentuan terkait
penggunanaan hak paten sebagai objek jaminan fidusia. Hal ini dikarenakan tidak
ada pengaturan lebih lanjut mengenai pengikatan hak paten sebagai objek jaminan
fidusia, dan juga belum terdapat pengaturan secara jelas terkait mekanisme
pelaksanaan eksekusi hak paten jika terjadi wanprestasi, sehingga dapat
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak-pihak yang bersangkutan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui prosedur pengikatan
suatu hak paten apabila dijadikan sebagai objek jaminan fidusia, dan untuk
mengetahui mekanisme eksekusi hak paten sebagai objek jaminan fidusia apabila
pihak debitur melakukan wanprestasi.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
penelitian yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji suatu penelitian hukum dengan
data sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka, yang terdiri dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier serta sumber
lainnya yang sesuai atau memiliki relevansi dengan penulisan skripsi ini.
Hasil penelitian menunjukan bahwa hak paten sebagai objek jaminan fidusia
diperbolehkan oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia, dan pada dasarnya telah memenuhi unsur-unsur benda yang dapat
dijadikan sebagai objek jaminan fidusia karena mempunyai nilai ekonomis dan
dapat dialihkan. Namun Undang-Undang Fidusia tidak mengatur secara
keseluruhan terkait bagaimana tata cara pengikatan dan mekanisme eksekusi hak
paten sebagai objek jaminan fidusia. Sehingga akan berdampak pada sulitnya
pengikatan hak paten sebagai objek jaminan kredit. Selama Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten diterbitkan, sampai sekarang belum ada
yang mendaftarkan hak paten sebagai suatu objek jaminan fidusia di Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, ini disebabkan hak paten belum
dapat diterima sebagai objek jaminan dalam pengambilan kredit di bank.
Disarankan kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaharui
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia agar
menyesuaikan dan mengikuti perkembangan yang terdapat dalam UndangUndang
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, khususnya terkait pengikatan hak
paten sebagai objek jaminan fidusia. Sehingga dapat memberikan kepastian
hukum bagi pihak-pihak yang terkait dengan penggunaan hak paten tersebut.
Tidak Tersedia Deskripsi
KAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN PENGHAPUSAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK DI KOTA BANDA ACEH (Farah Diana, 2017)
PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA DI BAWAH TANGAN OLEH DEBITUR TANPA PERSETUJUAN KREDITUR DALAM PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA (STUDI PADA PT ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE TBK BANDA ACEH) (T. Febri Ramadhan, 2022)
TINJAUAN YURIDIS HAK CIPTA SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT (NAZILA, 2018)
TINJAUAN YURIDIS SAHAM SEBAGAI OBJEK JAMINAN KEBENDAAN (MUHAMMAD KARIM, 2018)
PENYELESAIAN WANPRESTASI PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA KEPADA PIHAK KETIGA DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN (SUATU PENELITIAN PADA PT MANDALA FINANCE TAKENGON) (NIKA LIAN TIKA, 2025)