PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMILU DI KOTA BANDA ACEH TAHUN 2019 | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMILU DI KOTA BANDA ACEH TAHUN 2019


Pengarang

MASTURAH - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1503101010330

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Masturah, PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMILU DI KOTA BANDA ACEH TAHUN 2019
2019
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 72), pp., tabl., bibl.
Dr. Mohd. Din, S.H., M.H.

Ketentuan pidana pemilu diatur pada Pasal 488 sampai dengan Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketika terjadi tindak pidana pemilu, maka akan diproses melalui sistem peradilan pidana. Pada pelaksanaan pemilu tahun 2019 di Kota Banda Aceh, terdapat tujuh kasus yang diindikasikan sebagai tindak pidana pemilu. Namun, diantara tujuh kasus, hanya ada dua kasus yang dilakukan penindakan hingga adanya putusan pengadilan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan hambatan-hambatan yang dialami oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Banwaslu, Kepolisian, dan kejaksaan dalam melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana pemilu, dan menjelaskan bentuk penegakan hukum yang efektif terhadap perbuatan tindak pidana pemilu yang terjadi.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dari lapangan dan memadukan dengan bahan-bahan hukum yaitu data sekunder seperti buku-buku teks, teori-teori, peraturan perundang-undangan, artikel, tulisan ilmiah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, ada berbagai hambatan yang dialami oleh Sentra Gakkumdu yaitu kurangnya alat bukti seperti tidak adanya saksi sehingga setiap temuan dan laporan tidak dapat diproses secara hukum, kurangnya kapasitas penegak hukum, ketentuan undang-undang yang kabur mengenai subjek hukum dan jangka waktu penindakan terhadap pelaku yang singkat. Penegakan hukum akan berjalan dengan efektif jika tiga unsur terpenuhi yaitu norma hukum pidana pemilu dibentuk secara responsif, Sentra Gakkumdu sebagai penegak hukum melakukan tugas dan kewenangan secara optimal, serta masyarakat pemilih dapat partisipatif dalam proses penindakan.
Disarankan kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan perubahan terhadap ketentuan pidana pemilu agar dapat berlaku secara efektif. Kemudian perlu dilakukan upaya masif untuk mewujudkan kesadaran masyarakat sehingga dapat terlibat dalam proses penegakan hukum pidana pemilu.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK