Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
SERTIFIKASI LABEL HALAL OLEH LPPOM MPU ACEH DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK MIE INSTAN IMPOR
Pengarang
SAILENDRA WANGSA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1703201010002
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
381.34
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
SERTIFIKASI LABEL HALAL OLEH LPPOM MPU ACEH DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK MIE INSTAN IMPOR. Sailendra Wangsa* Sri Walny Rahayu** M. Jafar***
Aceh sebagai Provinsi yang melaksanakan syariat Islam diwajibkan agar setiap produk yang beredar untuk disertifikasi halal sebelum dikonsumsi oleh masyarakat. Tugas tersebut diberikan kepada Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Permusyawaran Ulama Aceh (LPPOM MPU) Aceh. Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 12 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal yang berbunyi bahwa LPPOM MPU Aceh bertugas melaksanaan registrasi, sertifikasi dan labelisasi produk halal. Kenyataanya pada tahun 2017 ditemukannya produk mie samyang yang tersebar di Kota Banda Aceh dan belum bersertifikasi halal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan perlindungan konsumen oleh LPPOM MPU Aceh terhadap sertifikasi label halal produk mie samyang, faktor–faktor yang menyebabkan kurang efektifnya perlindungan konsumen oleh LPPOM MPU Aceh terhadap sertifikasi label halal produk mie Samyang dan upaya yang dilakukan oleh LPPOM MPU Aceh terhadap produk mie samyang yang mengandung unsur haram. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Dalam hal ini digunakan data primer sebagai data utama yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan kerangka pikir induktif dan menggunakan asumsi, selain itu juga digunakan data sekunder atau kepustakaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan pendekatan sosiologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen oleh LPPOM MPU Aceh terhadap sertifikasi label halal produk mie instan impor belum berjalan ssebagaimana mestinya, meskipun sudah ada Qanun yang secara tegas mengaturnya. Faktor–faktor yang menyebabkan kurang efektifnya perlindungan konsumen oleh LPPOM MPU Aceh yaitu belum adanya regulasi (Peraturan Gubernur) terhadap pembentukan Tim Terpadu, belum tersosialisasinya Qanun tersebut kepada masyarakat luas dan para pelaku usaha, belum terbentuknya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), sarana dan prasarana kurang memadai, dan juga sanksi. Upaya yang dilakukan oleh LPPOM MPU Aceh terhadap mie samyang di Kota Banda Aceh melalui upaya preventif seperti melakukan penyuluhan hukum, melakukan koordinasi dengan instansi terkait, pengawasan yang meliputi komunikasi melalui telepon, mendatangin para pelaku usaha. Upaya represif seperti peneguran. Disarankan kepada Pemerintah Aceh agar membuat Peraturan Gubernur tentang pembentukan dan tata kerja tim terpadu sebagaimana yang diamanahkan oleh Qanun Sistem Jaminan Produk Halal, melakukan komunikasi dengan pihak ASPRINDO (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) wilayah Aceh, untuk memerintahkan pihak ASPRINDO supaya mentaati terhadap pemberlakuan syariat Islam di Aceh serta membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kota Banda Aceh. Kepada LPPOM MPU Aceh agar meningkatkan pengawasan dan pemberian sanksi secara semaksimal mungkin untuk memberikan efek jera. Kepada pelaku usaha agar menjual produk sesuai dengan ketentuan
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Sertifikasi, Label Halal.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK BERAS TANPA LABEL HALAL LEMBAGA PENGKAJIAN PANGAN, OBAT-OBATAN, DAN KOSMETIKA MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA (LPPOM MPU) ACEH DI KABUPATEN ACEH BESAR (CHAIRUNISAH BARUS, 2020)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENCANTUMAN LABEL HALAL SECARA TIDAK SAH PADA RUMAH MAKAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Cut Nurkaulan Karima, 2017)
PROSES SERTIFIKASI LABEL HALAL DAN BPOM PADA PRODUK MAKANAN (MUSLIHA TRI HANDAYANI, 2025)
ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN LABEL HALAL YANG TIDAK TERSERTIFIKASI PADA PRODUK MAKANAN DI INDONESIA (JULIANATIN, 2015)
PENGARUH KUALITAS PRODUK DAN LABEL HALAL TERHADAP LOYALITAS KONSUMEN PADA PRODUK AVOSKIN DENGAN KEPUASAN KOSUMEN SEBAGAI VARIABEL INTERVENING (STUDI KASUS MAHASISWA EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS SYIAH KUALA) (Rosa Salsabila, 2023)