Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
KEKUATAN PEMBUKTIAN JUAL BELI RUMAH YANG DAPAT MENGAKIBATKAN SERTIFIKAT PIHAK KETIGA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM (STUDI PUTUSAN NOMOR 7/PDT.G/2016/PNBNA)
Pengarang
Teuku Yusrizal - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1409200030030
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
346.04
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
KEKUATAN PEMBUKTIAN JUAL BELI RUMAH YANG
DAPAT MENGAKIBATKAN SERTIFIKAT PIHAK KETIGA
TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM
(Studi Putusan Nomor 7/Pdt.G/2016/PN Bna
)
Teuku Yusrizal*
Azhari**
Iman Jauhari***
ABSTRAK
KUHPerdata menentukan bahwa untuk sahnya jual beli rumah harus adanya
sebab yang halal dan hal tertentu selain kecakapan dan kata sepakat dalam perjajian jual
beli dan Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 126 K/Sip/1976 tanggal 4
April 1978 yang memutuskan bahwa :“Untuk sahnya jual beli tanah, tidak mutlak harus
dengan akta yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat pembuat akta tanah, akta pejabat ini
hanyalah suatu alat bukti”, Pembuktian di Pengadilan tidak terpaku pada bukti formil
akan tetapi Hakim diharuskan menggali kebenaran materil apakah yang tertuang dalam
akta-akta dan sertifikat-sertifikat yang menyangkut permasalahan benar atau tidaknya
keterangan yang tercantum didalamnya.
Tujuan penulisan tesis ini untuk menjelaskan kekuatan pembuktian jual beli
rumah yang dapat mengakibatkan sertifikat pihak ketiga tidak mempunyai kekuatan
hukum dan untuk menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penjual
dan pihak ketiga yang dapat mengakibatkan Akta-akta, Sertifikat-sertifikat yang dimiliki
oleh pihak ketiga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, sumber
data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data skunder yang berasal dari bahan
hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier kemudian dianalisis
secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan kekuatan pembuktian jual beli rumah yang
diketahui oleh masyarakat umum baik mengenai pembayarannya maupun penyerahan
rumah tersebut, walaupun metode pembayarannya mengunakan kwetansi khusus yang
dikeluarkan oleh Perjual (Tergugat I
), berdasarkan peristiwa-peristiwa hukum yang saling
berhubungan dan bersesuaian, sesuai dengan Pasal 164 HIR terungkap fakta didepan
persidangan Penjual
(Tergugat I
)mengadakan kenduri dikomplek perumahan pesona
firdaus dengan mengundang seluruh pembeli rumah dikomplek tersebut dan mengundang
masyarakat sekitar serta menyediakan tempat pembayaran khusus dikomplek perumahan
pesona firdaus oleh Tergugat I
(Penjual
) sehingga sesama pembeli rumah saling
mengenal satu sama lainnya dan saling mengetahui letak, batas dan luas masing-masing
pembeli rumah dikomplek perumahan pesona firdaus serta saling berjumpa pada saat
pembayaran rumah masing-masing dan peyerahan rumah tersebut juga diketahui oleh
pembeli rumah lainnya dan warga masyarakat dikomplek perumahan pesona firdaus yang
terletak dijalan T. Nyak Arif dusun Tunggai Gampong Lamgugob Kecamatan Syiah
Kuala Kota Banda Aceh, Penggugat telah membayar lunas dan telah pula diserahkan
rumah tersebut oleh Tergugat I
(Penjual
) kepada Penggugat, namun suratnya
(sertifikat)
belum diberikan dengan alasan sedang diproses, Berdasarkan Pasal 1320, Pasal 1338 ayat
(3), Pasal 1475, Pasal 1480, 1485 KUHPerdata telah terbukti rumah tersebut milik
Penggugat, sehingga berakibat akta-akta dan sertifikat-sertifikat pihak ketiga dinyatakan
tidak mempunyai kekuatan hukum sesuai Pasal 1335 KUHPerdata menyebutkan bahwa
“suatu perjanjian tanpa sebab
(causal
), atau telah dibuat suatu sebab yang palsu atau
terlarang, tidak mempunyai kekuatan”. Dan Perbuatan melawan hukum yang dilakukan
Tergugat I
(Penjual
) yaitu setelah Tergugat I menjual rumah kepada Penggugat namun
Tergugat I menjual kembali rumah tersebut kepada Tergugat II
(AS
) namun Tergugat I
tidak menyerahkan rumah tersebut kepada Tergugat II
(AS
) hanya menyerahkan sertifikat
untuk mengambil uang bank pada Tergugat III
(Bank Pin), setelah diperiksa saksi-saksi
dan bukti-bukti serta pemeriksaan setempat
(discente
) oleh Pengadilan Negeri Banda
Aceh, objek anggunan atau rumah tersebut dikuasai oleh Penggugat sebagai pembeli
pertama, sehingga telah terbukti Tergugat III telah melanggar Surat Keputusan (SK
) Bank
Indonesia Nomor 27/162/KE/DIR tahun 1995 tanggal 31 Maret 1995, dalam pelaksanaan
kegiatan perkreditannya juga melampirkan pedoman penyusunan kebijakan perkreditan
Bank
(PPKBP
) karena Bank diwajib mendapat keterangan tentang tanah yang menjadi
objek hak tangungan melalui permintaan tanda tangan dari semua pihak yang berdekatan
dengan batas-batas tanah tersebut, sedangkan Tergugat IV
(Notaris PPAT/NTI
) juga
melanggar Pasal 53 dan Pasal 54 No. 1 Perkaban 2016 karena PPAT wajib hati-hati
dalam mengeluarkan Akta-akta dan Akta jual beli yang dibuat oleh notaris PPAT wajib
memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320
KUHPerdata, apabila tidak memenuhi salah satu syarat tersebut, akta PPAT batal atau
dibatalkan berdasarkan Pasal 45 ayat 1 huruf
(f
) PP No. 24 tahun 1997 tentang
pendaftaran tanah menyebutkan akta PPAT batal atau dibatalkan oleh putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Dan Tergugat V
(BPN/PKBA
) juga
telah melanggar Pasal 57 sampai Pasal 60 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional No. 3 tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan
pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang pada intinya tentang
pengumpulan data fisik dan data yuridis sebelum menerbitkan sertifikat, diwajibkan
kepada badan pertanahan nasional untuk melihat keadaan bidang tanah dilokasinya untuk
mengetahui secara fisik yang bersangkutan menguasai tanah tersebut dengan meminta
keterangan masyarakat sekitar yang berada disekitar bidang tanah tersebut, sehingga
dinyatakan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
(Putusan No.
7/Pdt.G/2016/PN Bna
)Tergugat I
(TF
), Tergugat II
(AS
), Tergugat III
(Bank Pin),
Tergugat IV
(Notaris PPAT/NTI dan Tergugat V
(BPN/PKBA
)telah melakukan
perbuatan melawan hukum dan menyatakan Sertifikat No. 2140 tanggal 23 November
2007 atas nama Tergugat II
(AS
), Sertifikat Hak Tanggungan No. 63/2008 atas nama
Tergugat III
(Bank Pin), Akta Jual Beli No. 740/2007 tanggal 31 Oktober 2007, APHT
No. 30/2008 tanggal 7 Januari 2008 dan Perjanjian Kredit dengan memakai jaminan
No.62 tanggal 12 September 2007 sepanjang berhubungan dengan objek sengketa tidak
mempunyai kekuatan hukum.
Saran kepada penjual rumah, pembeli rumah, pihak Bank, Notaris PPAT, Badan
Pertanahan Nasional agar tidak melakukan perbuatan terlarang dan perbuatan melawan
hukum yang mengakibatkan orang lain dirugikan dan demi menjamin kepastian hukum
hak-hak atas tanah atau rumah, disaran kepada penjual rumah, pembeli rumah, pihak
Bank, Notaris PPAT, Badan Pertanahan Nasional agar dalam melakukan perbuatan dan
tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci : Kekuatan Pembuktian, Jual beli Rumah, Sertifikat.
Tidak Tersedia Deskripsi
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SITUBONDO NOMOR : 18/PDT.G/2017/PN.SIT TENTANG PENERBITAN AKTA JUAL BELI TANAH YANG TIDAK SESUAI PROSEDUR SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Putri Arifah, 2022)
JUAL BELI TANAH DENGAN AKTA DI BAWAH TANGAN DI KECAMATAN ATU LINTANG KABUPATEN ACEH TENGAH (Aina Sulfi Hsb, 2023)
TANGGUNG JAWAB BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK YANG TANAHNYA DALAM STATUS PERALIHAN (Putri Fajrianuari, 2022)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI AKIBAT KESALAHAN PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI (FAJRIATUL TIVANI HARIDHY, 2019)
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGALIHAN HAK MILIK MELALUI AKTA JUAL BELI YANG DITERBITKAN OLEH PPATS TERHADAP TANAH YANG BERPERKARA DI PENGADILAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
NOMOR 37/PDT.G/2018/PN.BNA) (POPY KATARINE, 2021)