PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI WAJIB PUNGUT TERHADAP TRANSAKSI PEKERJAAN VENDOR PADA BUMN PT. PERTAMINA (PERSERO) MARKETING BRANCH ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI WAJIB PUNGUT TERHADAP TRANSAKSI PEKERJAAN VENDOR PADA BUMN PT. PERTAMINA (PERSERO) MARKETING BRANCH ACEH


Pengarang

SHELA PUTRI ALIVA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1601003020006

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN

Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dilakukan di PT. Pertamina (Persero) Marketing Branch Aceh yang beralamat di Jalan Tgk. H.M Daud Beureueh No.29, Kuta Alam Banda Aceh, selama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal 18 Februari 2019 sampai dengan 18 April 2018. Kerja Praktik ini dilaksanakan guna untuk melengkapi Penulisan Laporan Kerja Praktik dalam rangka penyelesaian studi pada Diploma III Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala.
Laporan Kerja Praktik (LKP) ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian prosedur prosedur pemungutan, penyetoran, pelaporan, pembukuan dan masalah terkait PPN WAPU di PT. Pertamina Persero Marketing Branch Aceh dengan peraturan perpajakan. Pengumpulan data melalui wawancara dengan karyawan, observasi lapangan dan dokumentasi.
PT. Pertamina Persero Marketing Branch Aceh melakukan pengajuan pembayaran PPN WAPU berdasarkan faktur pajak dan SSP dari rekanan. PT. Pertamina (Persero) Marketing Branch Aceh melakukan pemungutan dengan DPP yang merupakan harga jual dan Tarif PPN yang dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebesar 10%. PT. Pertamina (Persero) Marketing Branch Aceh menggunakan aplikasi VDE. Penerapan aplikasi VDE sangat memudahkan dalam verifikasi dan validasi e-Faktur sehingga mempercepat proses pelaporan atau pemeriksaan PPN secara periodik. Prosedur pemungutan tersebut telah sesuai dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014. PT. Pertamina (Persero) Marketing Branch Aceh melakukan pembukuan pencatatan (jurnal) terhadap PPN Wajib Pungut setiap kali terjadinya transaksi pengangkutan. PT. Pertamina (Persero) Marketing Branch Aceh melakukan penyetoran PPN atas setiap terjadinya pembukuan transaksi penjualan gas LPG 3kg wajib pungut berdasarkan orderan yang dikeluarkan. Penyetoran dilakukan maksimal tanggal 15 tiap bulannya. PT. Pertamina (Persero) Marketing Branch Aceh melakukan Pelaporan PPN atas Transaksi yang terjadi di PT. Pertamina (Persero) Marketing Branch Aceh dilakukan di Kantor Pusat Jakarta. Pelaporan yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan Dirjen Pajak No. PER-50/PJ/2009 tentang tata cara pengukuhan PKP dan tata cara penerbitan SK pemusatan tempat PPN terutang, bagi PKP yang tempat usahanya berbeda.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK