TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP PENCANTUMAN NILAI TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN DI KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP PENCANTUMAN NILAI TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN DI KOTA BANDA ACEH


Pengarang

HARNITA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1703202010013

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102

Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

346.043

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

PPAT merupakan pejabat yang diangkat oleh negara dalam menjalankan tugas jabatan yang diantaranya berkaitan dengan fungsi pelayanan publik dalam bidang hukum. Hal ini berkaitan dengan kewenangannya dalam pembuatan akta jual beli..Berdasarkan Pasal 3 Kode Etik PPAT Nomor 112/KEP-4.1/IV/2017 tanggal 27 April 2017 menyatakan bahwa seorang notaris/PPAT harus bertindak sesuai dengan makna sumpah jabatan, kode etik dan memiliki perilaku profesional dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan nasional serta bertanggung jawab, jujur dan tidak berpihak. Pasal 28 ayat (2) Peraturan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2006 juga menjelaskan bahwa PPAT diberhentikan dengan tidak hormat apabila melakukan pelanggaran berat terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT dan melanggar kode etik profesi. Pasal 1 ayat (5) Qanun Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, pencantuman nilai transaksi dalam akta jual beli nilai objek pajak yang dibuat oleh PPAT harus sesuai dengan harga rata-rata yang diperoleh dari harga transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, apabila tidak terjadi transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti. Dalam prakteknya di lapangan masih ada akta PPAT yang penentuan nilai objek pajaknya tidak sesuai dengan nilai transaksi sebenarnya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan tanggung jawab notaris selaku PPAT dalam penetapan nilai transaksi jual beli tanah dan bangunan, alasan notaris selaku PPAT dalam penetapan nilai transaksi jual beli tanah dan bangunan tidak sesuai dengan harga sebenarnya, dan upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak yang berwenang terhadap notaris selaku PPAT yang menetapkan harga transaksi obyek pajak yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Data primer dalam penelitian ini diperoleh dengan mewawancarai responden dan informan.Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa hampir rata-rata PPAT Kota Banda Aceh mencantumkan nilai transaksi jual beli pada akta jual beli tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya. Pencantuman nilai transaksi yang tidak sesuai dengan harganya tersebut ialah merupakan tanggung jawab PPAT dalam hal kewenangannya terkait dengan pembuatan akta jual beli baik secara prosedur, mekanisme dan tata cara pembuatan akta tersebut.Pertanggungjawaban tersebut dibebankan kepada notaris/PPAT karena telah melanggar kode etik dan peraturan yang berlaku yang menimbulkan kerugian kepada para pihak dan menyebabkan akta jual beli tersebut cacat hukum sehingga tidak memberikan kepastian hukum. Beberapa alasan notaris/PPAT dalam penetapan nilai transaksi jual beli tanah dan bangunan tidak sesuai dengan harga sebenarnya adalah disebabkan karena adanya persaingan tidak sehat antara sesama rekan notaris/PPAT, adanya hambatan yang berhubungan dengan wajib pajak, dan adanya rasa kesetiakawanan antara sesama notaris. Upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak yang berwenang terhadap notaris selaku PPAT yang menetapkan harga transaksi jual beli dalam akta yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya adalah dengan pemberian sanksi terhadap notaris/PPAT yaitu dengan pembatalan akta, pemberhentian dan pemecatan PPAT dari jabatan. Selain itu juga dilakukan upaya pemerintah terkait penegakan hukum yaitu dengan pemeriksaan secara berkala oleh BPN mengenai pembuatan akta yang dilakukan PPAT serta Pengawasan yang dilakukan oleh Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
Diharapkan kepada notaris/PPAT agar memegang teguh serta melaksanakan sumpah/janji jabatan yang diucapkan dalam mengemban tugas dan jabatannya. Hendaknya terus disosialisasikan tentang BPHTB supaya masyarakat lebih memahami ketentuan-ketentuan perpajakan khususnya BPHTB. Diharapkan bagi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Majelis Pengawas Daerah, dan Badan Pertanahan Nasional, lembaga-lembaga PPAT seperti IPPAT dan MPD dapat lebih tegas dan objektif dalam memberikan sanksi kepada PPAT yang melakukan pelanggaran agar PPAT lebih profesional dalam menjalankan tugas jabatannya.


Kata Kunci : Tanggung Jawab PPAT, Transaksi Jual Beli, BPHTB.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK