STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 1931/K/PDT/2009 TENTANG PELAKSANAAN EKSEKUSI RIIL TERHADAP OBJEK SENGKETA BANGUNAN RUMAH TOKO STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 1931/K/PDT/2009 TENTANG PELAKSANAAN EKSEKUSI RIIL TERHADAP OBJEK SENGKETA BANGUNAN RUMAH TOKO STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 1931/K/PDT/2009 TENTANG PELAKSANAAN EKSEKUSI RIIL TERHADAP OBJEK SENGKETA BANGUNAN RUMAH TOKO STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 1931/K/PDT/2009 TENTANG PELAKSANAAN EKSEKUSI RIIL TERHADAP OBJEK SENGKETA BANGUNAN RUMAH TOKO | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 1931/K/PDT/2009 TENTANG PELAKSANAAN EKSEKUSI RIIL TERHADAP OBJEK SENGKETA BANGUNAN RUMAH TOKO STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 1931/K/PDT/2009 TENTANG PELAKSANAAN EKSEKUSI RIIL TERHADAP OBJEK SENGKETA BANGUNAN RUMAH TOKO STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 1931/K/PDT/2009 TENTANG PELAKSANAAN EKSEKUSI RIIL TERHADAP OBJEK SENGKETA BANGUNAN RUMAH TOKO STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 1931/K/PDT/2009 TENTANG PELAKSANAAN EKSEKUSI RIIL TERHADAP OBJEK SENGKETA BANGUNAN RUMAH TOKO


Pengarang

CUT ELLA MULIASARI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1503101010252

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Menurut Pasal 1033 Reglement of de Rechtsvordering (Rv) dijelaskan bahwa jikalau putusan hakim yang memerintahkan pengosongan suatu barang yang tidak bergerak, tidak dipenuhi oleh orang yang dihukum, maka ketua pengadilan akan memerintahkan dengan surat penetapan kepada seorang juru sita supaya dengan bantuan alat kekuasaan negara barang itu dikosongkan oleh orang yang dihukum serta kekuasaannya dan segala barang kepunyaannya. Studi kasus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1931/K/PDT/2009 merupakan putusan yang mengalami hambatan dalam pelaksanaan eksekusi riil yang menyebabkan putusan ini belum terlaksana sampai sekarang.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan eksekusi rill serta untuk menjelaskan hambatan dan upaya yang dapat dilakukan untuk melaksanakan eksekusi riil dan untuk menjelaskan pencapaian tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi pihak yang berperkara di dalam putusan tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukakan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1931/K/PDT/2009 dalam pelaksanaan eksekusi riil terhadap objek sengketa berupa 2 (dua) unit ruko mengalami hambatan sehingga eksekusi tidak berjalan. Terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaan eksekusi riil pada putusan ini yaitu: (1) putusan kurang jelas; (2) adanya perlawanan fisik dan keterbatasan keamanan, (3) kurangnya pengawasan dari Ketua Pengadilan Negeri Sigli dalam pelaksanaan eksekusi riil. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan eksekusi lanjutan sampai eksekusi dapat dijalankan serta apabila pengadilan tidak melaksanakan eksekusi, hal ini dapat di laporkan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pencapaian tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi para pihak dalam putusan ini belum tercapai.
Disarankan kepada pengadilan negeri agar melakukan eksekusi lanjutan terhadap eksekusi yang belum selesai atau gagal dilaksanakan, sehinga eksekusi tidak berlarut-larut dan pihak yang menang mendapatkan apa yang menjadi haknya sesuai dengan putusan hakim. Dibutuhkan peraturan yang lebih rinci yang mengatur tentang eksekusi, sehingga diharapkan kepada Mahkamah Agung agar dapat mengkaji tentang peraturan pelaksanaan putusan secara paksa (eksekusi) dalam perkara perdata.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK