PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN (STUDI TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 597K/AG/2016) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN (STUDI TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 597K/AG/2016)


Pengarang

MELIA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1703202010029

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

346.016 6

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Harta bersama merupakan suatu akibat hukum setelah terjadinya
perceraian. Kedudukan harta bersama setelah perceraian diatur menurut
hukumnya masing-masing, sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UU Perkawinan.
Berdasarkan Pasal 97 KHI apabila putus perkawinan karena perceraian maka
harta bersama dibagi dua. Namun dalam kenyataannya berdasarkan Putusan
Mahkamah Agung Nomor 597 K/Ag/2016, hakim memutukan bagian yang
diterima oleh bekas isterinya lebih besar dari bekas suaminya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim
Mahkamah Agung dalam pembagian harta bersama setelah perceraian, dan
pemenuhan prinsip keadilan dan kepastian hukum terhadap pembagian harta
bersama setelah perceraian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor
597 K/Ag/2016.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Dalam
penelitian hukum normatif dikaji asas-asas dan norma-norma serta bahan pustaka
atau data sekunder. Sumber-sumber penelitian hukum yang digunakan dalam
penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Agung dalam putusannya
Nomor 597 K/Ag/2016 berdasarkan asas keadilan dan sosial justice tidak
membagi ½ (seperdua) bagian harta bersama untuk bekas suami dan untuk bekas
isteri, bahkan hakim Agung memutuskan pembagian harta bersama 2/3 untuk
bekas isteri dan 1/3 bagian untuk bekas suami dengan pertimbangan bekas isteri
lebih berkontribusi dalam menghasilkan harta bersama. Keputusan hakim Agung
yang mengenyampingkan Pasal 97 KHI, dimana hakim Agung berpendapat
kurang adil dan tidak sependapat dengan Hakim Mahkamah Syariah Aceh
mengingat porsi andil isteri lebih besar dalam perolehan harta bersama dalam
perkawinan, maka demi rasa keadilan, isteri berhak mendapatkan bagian lebih
besar atau lebih banyak dari suaminya dan keputusan tersebut telah memenuhi
prinsip keadilan dan kepastian hukum. Dasar pertimbangan hakim Agung dalam
putusan Nomor 597 K/Ag/2016 yang menetapkan pembagian harta bersama setelah perceraian dapat disimpulkan bahwa hakim Agung tidak mengikuti
ketentuan Pasal 97 KHI, dimana hakim Agung melakukan penemuan hukum
dengan metode penemuan hukum bebas. Hakim diberikan kebebasan untuk
menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat. Hakim dalam menangani
perkara berusaha tidak sekedar menjadi corong undang-undang. Hakim
berdasarkan asas keadilan dan sosial justice, menetapkan pembagian untuk isteri
2/3 bagian dan suami 1/3 bagian. Pemenuhan prinsip keadilan dan kepastian
hukum terhadap pembagian harta bersama setelah perceraian dalam putusan
Nomor 597 K/Ag/2016 telah memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum,
dimana hakim telah mengambil keputusan berdasarkan norma-norma hukum yang
tepat dan telah memenuhi aspek yuridis normatif, sosiologis dan filosofis,
sehingga terwujud kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum
bagi para pihak yang berperkara.
Diharapkan bagi para penegak hukum khususnya para hakim sudah berfikir
progresif dalam menemukan suatu hukum untuk mendatangkan keadilan,
kebahagiaan dan kesejahteraan manusia dengan tidak melanggar norma agama
maupun norma-norma yang lainnya. Selain itu hakim juga diharapkan perlu
mempertimbangkan maslahat secara cermat dalam menghadapi perkara, hal
demikian demi mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bagi para pihak.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK