STUDI KASUS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUH KAN HUKUMAN CAMBUK TERHADAP PELAKU PENJUAL MINUMAN KHAMAR NON-MUSLIM ( PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IAH TAKENGON ACEH TENGAH NOMOR 0001/JN/2016 –TKN ) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

STUDI KASUS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUH KAN HUKUMAN CAMBUK TERHADAP PELAKU PENJUAL MINUMAN KHAMAR NON-MUSLIM ( PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IAH TAKENGON ACEH TENGAH NOMOR 0001/JN/2016 –TKN )


Pengarang

ASMA UL HUSNA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1503101010311

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

` (Dr. Mohd. Din.SH., M.H)

Didalam Qanun jinayat sudah ditentukan bahwa non-muslim dapat dikenakan hukuman cambuk berdasarkan hukum yang telah diatur dalam qanun jinayat apabila Non-Muslim tersebut menundukan dirinya secara suka rela terhadap qanun yang telah diatur. Dimana didalam pasal 5 qanun aceh nomor 6 tahu 2014 tentang qanun jinayat, qanun ini berlaku untuk setiap orang yang beragama bukan islam yang melakukan perbuatan jarimah dia aceh tidak diatur dalamkitan undang-undang hukum pidana (KUHP) atau ketentuan pidana. Akan tetapi diatur dalam qanun ini dan dalam kenyataanya Non-Muslim dalam putusan ini dimana terdakwa menolak untuk dicambuk akantetapi hakim tetap menjatuhkan hukuman cambuk terhadap pelaku.
Tujuan penulisan skripsi ini adalahUntuk mengetahui non muslim dapat dikenakan pidana dengan menggunakan Qanun Jinayat. Untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah syar’iyah Takengon dalam menjatuhkan hukuman cambuk terhadap Non-muslim dalam putusan perkara No. 0001/JN/20016/MS-TKN.Untuk mengetahui pidana cambuk bagi Non-Muslim sesuai dengan filosofi kepidanaan.
Data dalam penulisan studi kasus mencakup Bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder yang terdiri atas putusan Mahmakah Syar’iyah, KUHP, UU No 48 Tahun 2009 serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwaNon muslim dapat dikenakan pidana dengan menggunakan Qanun Jinayat atas dasar yuridis sebagai pertimbangan hakim atas terdakwa Ranggita yaitu atas dasar ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 5 huruf c yang menyebutkan bahwa :” Qanun ini berlaku untuk setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam KUHP atau ketentuan pidana diluar KUHP tetapi diatur dalam Qanun ini.Pertimbangan Mahkamah syar’iyah Takengon dalam menjatuhkan hukuman cambuk terhadap Non-muslim dalam putusan perkara No. 0001/JN/20016/MS-TKN atas dasar yuridis: Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Sistem Peradilan di Aceh ayat (1) dan ayat (2). Pasal 5 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berlaku untuk: b).Setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan Jarimah di Aceh bersama-sama dengan orang Islam dan memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada Hukum Jinayat; c). Setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan jarimah di Aceh.
Disarankan kepada hakim mahkamah syar’iyah tidak serta merta berdasarkan pada tuntutan jaksa penuntut umum dalam menjatuhkan pidana melainkan pada dua alat buktiyang sah di tambah dengan keyakinan hakim selain itu hakim harus teliti dan hati-hati dalam membuat pertimbangan dalam surat putusan pemidanaan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK