TINJAUAN YURIDIS EMPIRIS TENTANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK PADA PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN) PERSERO RAYON LAMBARO AREA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINJAUAN YURIDIS EMPIRIS TENTANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK PADA PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN) PERSERO RAYON LAMBARO AREA BANDA ACEH


Pengarang

Syukran Wahyudi - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010386

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
SYUKRAN WAHYUDI,
2019 TINJAUAN YURIDIS EMPIRIS TENTANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK PADA PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN) PERSERO RAYON LAMBARO AREA BANDA ACEH.
(v, 81) pp, bibl, app, tabl.
(Eka Kurniasari, S.H., M.H., LLM)
Pasal 56 Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan BAB XVI Ketentuan Peralihan menjelaskan bahwa pengelolaan dan pendistribusian tenaga listrik diberikan oleh negara kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT. PLN (PERSERO) sebagai Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Dalam pelaksanaan pendistribusian tenaga listrik masyarakat dapat mengajukan penawaran/permohonan kepada PT. PLN (PERSERO) untuk mendapatkan aliran tenaga listrik dengan mengikuti semua prosedur penyambungan baru aliran tenaga listrik, dimana terhadap permohonan tersebut PT. PLN (PERSERO) akan memberikan persetujuannya (sepanjang memenuhi persyaratan) yang kemudian dibuat dalam suatu perjanjian jual beli tenaga listrik yang tertuang dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang didalamnya mengatur hak dan kewajiban yang merupakan prestasi dari masing-masing pihak. Apabila salah satu pihak tidak dapat memenuhi isi dari Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik maka terjadilah wanprestasi.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya wanprestasi terhadap alat pembatas atau MCB dalam perjanjian jual beli tenaga listrik, bentuk wanprestasi terhadap alat pembatas atau MCB dalam Perjanjian Jual-Beli Tenaga Listrik antara Pelanggan dengan PT. PLN (PERSERO) Rayon Lambaro Area Banda Aceh serta upaya penyelesaian sengketa wanprestasi dalam Perjanjian Jual-Beli Tenaga Listrik antara Pelanggan.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilaksanakan untuk memperoleh data primer yang dilakukan dengan cara dokumentasi dan mewawancarai responden dan informen.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa salah satu Faktor terjadinya wanprestasi tenaga listrik yaitu lalai dalam pembayaran listrik. Praktek jual beli tenaga listrik antara PT. PLN dengan pelanggan, apabila terjadi pelanggan lalai dalam melakukan pembayaran maka pihak PT. PLN akan memberikan sanksi berupa biaya denda yang disertai pemutusan aliran listrik, sedangkan pada pihak PT. PLN tanggung jawab pemenuhan kewajiban terkesan tidak menanggung beban apapun. Salah satu bentuk wanprestasi tenaga listrik yaitu Mencantol aliran listrik, menyambung dengan kabel langsung ke jaringan instalasi PT PLN (Persero) Rayon Lambaro Area Banda Aceh untuk memperoleh aliran listrik dan dipakai untuk kepentingan diri sendiri maupun orang lain. Penyelesaian yang dapat ditempuh oleh pihak PT. PLN (Persero) dalam menyelesaikan masalah pelanggaran jual beli tenaga listrik pelanggan adalah dengan jalan musyawarah terlebih dahulu. Kesepakatan inilah yang membuat adanya ikatan hukum bagi kedua belah pihak. Masalah yang sering terjadi dalam perjanjian jual beli tenaga listrik antara pihak pelanggan dan PLN adalah mengenai bagaimana tanggung jawab pelanggan dan PLN di dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Disarankan kepada PT. PLN agar meningkatkan pengawasan jual beli tenaga listrik kepada pelanggan. Dan Kepada Pemerintah agar mengatur penetapan tarif dasar listrik sesuai dengan tingkatan kemampuan masyarakat serta membantu pengembangan PT. PLN (Persero) agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat meningkat.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK