Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM MELAKUKAN UJI MATERI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MEMUAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Pengarang
SUHARDIN - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1403101010184
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
SUHARDIN, KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM MELAKUKAN UJI MATERI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MEMUAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
2019 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(VI, 72), pp., bibl.
Dr. M. Gaussyah, S.H., M.H.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 30/PUU-XVI/2018 menafsirkan bahwa pengurus partai politik merupakan pekerjaan lain yang tidak dapat mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), putusan tersebut menjadi dasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk peraturan yang melarang pengurus partai politik mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Selanjutnya, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Terdapatnya perbedaan arah putusan antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung tersebut tentu dapat menyebabkan ketidakpastian hukum.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam uji materi Peraturan Perundang-undangan yang memuat Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan bagaimana kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam hukum Indonesia.
Penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan sumber data bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Penelitian terhadap inventarisasi hukum, asas-asas hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung tetap berwenang menguji materi peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang meskipun memuat putusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung hanya menunda sementara uji materi peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang apabila undang-undang terkait pengujian tersebut sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan putusan hakim/pengadilan yang bersifat final dan mengikat serta sebagai sumber hukum di Indonesia dari segi yurisprudensi.
Disarankan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk melakukan perubahan Undang-Undang Dasar tahun 1945 yaitu dengan memberikan kewenangan uji materi secara menyeluruh semua tingkatan peraturan perundang-undangan kepada Mahkamah Konstitusi, mengingat keterkaitan antar peraturan perundang-undangan.
Tidak Tersedia Deskripsi
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM MELAKUKAN UJI MATERI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MEMUAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (SUHARDIN, 2024)
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGAWAL HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA (JUDICIAL REVIEW SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA PERBANDINGAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NEGARA REPUBLIK AFRIKA SELATAN) (Iswadi, 2014)
KEKUATAN HUKUM SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (RIDHA SYAHFUTRA, 2016)
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (Mohd. Zulfiendri, 2014)
EFISIENSI HAK UJI MATERIIL MAHKAMAH AGUNG DALAM PENGUJIAN PERATURAN DAERAH (AULIA RAHMAN, 2021)