Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI AKIBAT KESALAHAN PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI
Pengarang
FAJRIATUL TIVANI HARIDHY - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1703202010022
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Berdasarkan Pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang
Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah diatur mengenai kewenangan Pejabat
Pembuat Akta Tanah/PPAT. PPAT sebagai pejabat umum yang berwenang untuk
membuat akta jual beli agar dapat menerapkan prinsip kehati-hatian dalam
menjalankan tugasnya sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 huruf f dan g kode
etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah mengenai kewajiban seorang PPAT yang
menentukan bahwa seorang PPAT harus bekerja dengan rasa penuh tanggung jawab,
mandiri, seksama, jujur dan tidak berpihak, serta dalam Pasal 1365 KUHPerdata juga
menentukan bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian bagi
orang lain, maka diwajibkan kepada orang yang karena salahnya telah menimbulkan
kerugian untuk mengganti kerugian tersebut,karena akta jual beli yang dikeluarkan
oleh PPAT dijadikan sebagai kepastian hukum bagi para pihak, namun dalam
kenyataannya kesalahan yang dilakukan oleh PPAT mengakibatkan para pihak
mengalami kerugian. Dalam bentuk apapun kesalahan tersebut maka sudah menjadi
kewajiban PPAT untuk mempertanggungjawabkan akta jual beli yang dibuat oleh
atau di hadapannya yang menuai kesalahan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan mengenai
pertanggungjawaban PPAT secara hukum terhadap kerugian yang diderita oleh
pembeli dan perlindungan hukum bagi pembeli terhadap akta jual beli yang
dibatalkan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan
konsep. Data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder. Data
sekunder diperoleh dari telaah terhadap buku-buku, peraturan perundang-undangan,
jurnal serta sumber lain yang relevan, sedangkan data primer di peroleh melalui
wawancara langsung terhadap responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban PPAT secara hukum
terhadap kerugian yang diderita oleh pembeli adalah PPAT yang bersangkutan harus
bertanggungjawab untuk mengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan
tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1365 KUHPerdata serta akta-akta,
sertifikat dan surat lainnya yang dikeluarkan oleh PPAT yang bersangkutan adalah
tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No. 7/Pdt.G/2016/PN.Bna dan
No.21/Pdt.G/2013/PN-BNA. Sedangkan perlindungan hukum bagi pembeli adalah
putusan hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menyatakan bahwa segala tindakan
yang dilakukan oleh para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum, tidak sah
serta batal demi hukum dan segala akta-akta, sertifikat dan surat lainnya yang
dikeluarkan oleh PPAT yang bersangkutan merupakan tidak sah dan tidak
mempunyai kekuatan hukum hal ini merupakan salah satu bentuk perlindungan yang
diberikan kepada pihak pembeli tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa PPAT yang tidak menerapkan prinsip
kehati-hatian dibebankan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh
para pihak. Berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh para pihak
yang beritikad baik mendapatkan perlindungan dari hukum, serta diharapkan PPAT
dalam membuat akta jual beli harus menerapkan prinsip kehati-hatian, dan cermat
dalam menjalankan tugas karena akta jual beli yang dikeluarkan oleh PPAT dijadikan
sebagai alas hak perubahan atas tanah bagi para pihak.
Kata Kunci: Akta Jual Beli, Perlindungan Hukum, Kesalahan PPAT
Tidak Tersedia Deskripsi
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH (Ririn Mei Sulantri, 2022)
TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA JUAL BELI YANG TIDAK DIBACAKAN DIHADAPAN PENGHADAP (Rifka Fitria, 2022)
PENJUALAN TANAH WARISAN TANPA ADANYA PERSETUJUAN AHLI WARIS LAINNYA DI KABUPATEN BENER MERIAH (Salis Ridha, 2024)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI YANG OBJEK TANAHNYA DIKUASAI OLEH PENJUAL (Yahya, 2021)
PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA JUAL BELI ATAS TANAH YANG DIBATALKAN OLEH PENGADILAN (Amira Fadlita, 2023)