KEKUATAN ALAT BUKTI PERKARA ZINA DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DAN QANUN HUKUM ACARA JINAYAT | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

KEKUATAN ALAT BUKTI PERKARA ZINA DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DAN QANUN HUKUM ACARA JINAYAT


Pengarang

ERHA ARI IRWANDA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1503101010262

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

ERHA ARI IRWANDA
2019 KEKUATAN ALAT BUKTI PERKARA ZINA DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DAN QANUN HUKUM ACARA JINAYAT
Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala
(v,80) pp,,bibl.
(Dr. Mohd. Din, S.H., M.H.)

Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 180 Qanun Hukum Acara Jinayat menjelaskan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana (‘uqubat) kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana (jarimah) benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya, kecuali pada jarimah zina yang ditentukan dalam Qanun Hukum Acara Jinayat.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan kekuatan pembuktian saksi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Qanun Hukum Acara Jinayat, kedudukan pembuktian pengakuan terdakwa serta mekanismenya dalam Qanun Hukum Acara Jinayat.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, yakni dengan menggunakan data sekunder sebagai data utama seperti menggunakan peraturan perundang-undangan, teori hukum dan dapat berupa hasil karya ilmiah para sarjana dan para ahli.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian keterangan saksi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Qanun Hukum Acara Jinayat memiliki beberapa perbedaan, antara lain adalah jumlah saksi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana minimal 2 (dua) orang saksi sedangkan dalam Qanun Hukum Acara Jinayat minimal 4 (empat) orang saksi. Kedudukan pengakuan terdakwa terdakwa dalam pembuktian terhadap jarimah zina lebih diutamakan kerana didasarkan inisiatif dari diri sendiri agar terhapus dosa yang telah diperbuatnya. Mekanisme pengakuan terdakwa terbagi 2 (dua) yaitu di luar persidangan dan di dalam persidangan, di luar persidangan dimulai pada proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan dan di Mahkamah majlis hakim menanyakan kembali tentang pengakuan itu. Sedangkan mekanisme pengakuan terdakwa di dalam persidangan. Terdakwa mengaku dan mengajukan permohonan kepada hakim untuk dijatuhi ‘uqubat hudud.
Diharapakan kepada penegak hukum tidak hanya mengutamakan keterangan saksi sebagai alat bukti dalam perkara zina, padahal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Qanun Hukum Acara Jinayat tidak menjelaskan bahwa keterangan saksi merupakan alat bukti yang utama dalam perkara zina.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK