PROSEDUR PERHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PELAPORAN DAN PENCATATAN PPH PASAL 23 DAN PPN ATAS PENYEDIAAN TENAGA ALIH DAYA PADA PT. TASPEN (PERSERO) KANTOR CABANG BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR PERHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PELAPORAN DAN PENCATATAN PPH PASAL 23 DAN PPN ATAS PENYEDIAAN TENAGA ALIH DAYA PADA PT. TASPEN (PERSERO) KANTOR CABANG BANDA ACEH


Pengarang

CHINTIA ABADI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1601003020039

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN

PT. TASPEN (Persero) merupakan suatu instansi yang bergerak di bidang Asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara. PT. TASPEN (Persero) selain memberikan pelayanan kepada masyarakat juga menghitung gaji pegawai pensiunan yang ada diseluruh indonesia. Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan penulis dilaksanakan pada PT. TASPEN (Persero) Kantor Cabang Banda Aceh, yang dilaksanakan selama 2 bulan mulai dari tanggal 11 Febuari sampai pada tanggal 12 April 2019.
Tujuan penulisan Laporan Kerja Praktik (LKP) ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur perhitungan, pemungutan, pelaporan dan pencatatan PPh pasal 23 dan PPN atas tenaga alih daya pada PT. TASPEN (Persero) Kantor Cabang Banda Aceh. Data yang digunakan untuk mendukung penulisan Laporan Kerja Praktik (LKP) ini dikumpulkan dari berbagai informasi yaitu dengan cara studi kepustakaan, observasi, dan melakukan wawancara dengan pihak-pihak tertentu.
Pelaksanaan perhitungan PPh pasal 23 dan PPN oleh Bendaharawan Pemerintahan dengan tarif PPh PPh pasal 23 sebesar 2% dan PPN sebesar 10%. Pemotongan menggunakan bukti dan daftar pemotongan PPh pasal 23 dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Sedangkan pemungutan PPN menggunakan faktur pajak.
Pelaksanaan pelaporan PPh pasal 23 dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 20 hari setelah masa pajak berakhir dengan menggunakan formulir SPT masa pajak penghasilan pasal 23 dan pelaporan PPN dilakukan sebelum akhir bukan berikutnya dengan menggunakan formulir pajak SPT 1107 PUT. Pencatatan PPh pasal 23 dan PPN menggunakan aplikasi SAP (system application and product).

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK