PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH)


Pengarang

ARDIVA ZULMI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1503101010244

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi Jual
Beli Online (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polresta
Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(V,60),pp.,bibl.,tabl.,app.
ABSTRAK
Ardiva Zulmi,
2019
Ainal Hadi, S.H., M.Hum
Pasal 28 jo 45 ayat (1) UU Informasi Transaksi dan Elektronik menyebutkan bahwa
setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Sementara ancaman pidana
terhadap perbuatan yang dilarang Pasal 28 tersebut disebutkan dalam Pasal 45A ayat (1)
menyebutkan bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (1) dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah). Namun proses penyidikan tindak pidana dalam
transaksi jual beli online di Polresta Banda Aceh, dari tahun 2016 hingga 2018 yang berjumlah
38 kasus, belum dapat diselesaikan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan proses penyidikan tindak pidana
dalam transaksi jual beli online, menjelaskan faktor penghambat penyidikan tindak pidana
penipuan dalam transaksi jual beli online, dan untuk menjelaskan upaya-upaya yang dilakukan
untuk mengatasi hambatan dalam penyidikan.
Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris atau penelitian
kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku
teks, dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara
mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyidikan tindak pidana penipuan jual beli
online sesuai dengan prosedur yang berlaku, akan tetapi terdapat kendala dalam memeriksa
pelaku, faktor penghambat penyidik Polresta Banda Aceh dalam menangani kasus penipuan
online ini adalah pelaku yang menggunakan identitas palsu, tidak adanya unit khusus cyber
crime, kurangnya pemahaman penyidik tentang cyber crime, kurangnya sarana dan prasana, dan
sulitnya untuk bekerja sama dengan pihak bank dan operator selular. Mengenai upaya yang
dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penyidikan adalah dilakukannya upaya pencegahan
(preventif) dan upaya tindakan (refresif), upaya berkoordinasi dengan pihak bank dan operator
selular, upaya membentuk unit khusus cyber crime dan upaya terhadap pengadaan sarana dan
prasarana.
Disarankan kepada Polresta Banda Aceh agar dapat segera membentuk unit khusus untuk
menangani tindak pidana cyber crime, mengadakan alat-alat khusus cyber crime guna
memudahkan proses penyidikan, meningkatkan SDM (Sumber Daya Manusia) penyidik yang
ahli dan mempunyai ilmu pengetahuan di bidang cyber crime, dan rutin melakukan himbauan
berupa pemasangan pamflet, poster, papan iklan, dan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih
berhati-hati dan bijak dalam menggunakan sosial media khususnya tranksaksi online.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK