PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ANDOOLO NOMOR 36/PID.SUS/2015/PN.ADL) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ANDOOLO NOMOR 36/PID.SUS/2015/PN.ADL)


Pengarang

KHAIRIL ANWAR R - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1303101010187

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.025 554

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11
TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN
PIDANA ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO NOMOR
36/PID.SUS/2015/PN.ADL).
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,69) pp., app., bibl.
ABSTRAK
KHAIRIL ANWAR
RAMADHAN
2019
(Nursiti S.H., M.Hum.)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak merupakan undang-undang yang membedakan bagaimana
mengadili anak yang berhadapan dengan hukum. Anak dalam undang-undang
sistem peradilan pidana anak menyebutkan bahwa terdapat hak-hak anak yang
harus diperhatikan untuk melindungi anak tersebut. Dimana anak seharusnya
dirahasiakan identitasnya, mendapatkan bantuan hukum, orang tua dan
pendamping kemasyarakatan serta diperiksa oleh hakim tunggal. Tetapi hal ini
tidak terjadi dalam Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2015/PN.Adl. Pada putusan ini
terdakwa merupakan seorang anak yang berusia 15 tahun yang melakukan
tindak pidana penganiayaan ringan terhadap anak dimana akibat perbuatannya
terdakwa didakwa dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bahwa anak dalam
Putusan Pengadilan Negeri Andoolo Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 36/Pid.Sus/2015/PN.Adl seharusnya dirahasiakan identitasnya
baik dari media elektronik maupun media massa, wajib didampingi penasihat
hukum, orang tua dan pembimbing kemasyarakatan, dan hakim yang
memeriksa dan memutus putusan untuk anak adalah hakim tunggal.
Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif
(normative legal research) atau penelitian kepustakaan. Pengumpulan data
dilakukan melalui studi kepustakaan, peraturan perundang–undangan, putusan
pengadilan, buku–buku dan lain sebagainya.
Hasil dari analisa menyatakan bahwa dalam putusan ini terdakwa tidak
diadili mengggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak yang bermasalah dengan hukum tidak
dirahasiakan identitasnya baik dari media massa maupun media elektronik,
tidak mendapat bantuan hukum, orang tua, dan pembimbing kemasyarakatan
selama pemeriksaan hingga ke pengadilan serta tidak diadili dengan hakim
tunggal. Akibat tidak mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 23 maka Putusan
Pengadilan Negeri Andoolo Nomor 36/Pid.sus/2015/PN.Adl seharusnya batal
demi hukum.
Disarankan kepada ketua pengadilan negeri untuk lebih meningkatkan
pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di wilayah kerja Pengadilan Negeri
Andoolo karena anak yang berhadapan dengan hukum berbeda penanganan
hukumnya dengan orang dewasa.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK