PERTANGGUNGJAWABAN PERBANKAN DALAM HAL WANPRESTASI PERJANJIAN SEWA MENYEWA SAFE DEPOSIT BOX (SUATU PENELITIAN PADA BANK MANDIRI CABANG KOTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

PERTANGGUNGJAWABAN PERBANKAN DALAM HAL WANPRESTASI PERJANJIAN SEWA MENYEWA SAFE DEPOSIT BOX (SUATU PENELITIAN PADA BANK MANDIRI CABANG KOTA BANDA ACEH)


Pengarang

Yastina Faradila - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1409200030031

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Penerbit

Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

346.082

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menyatakan bahwa: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka mengingkatkan taraf hidup rakyat banyak. Salah satu bentuk jasa perbankan lainnya yaitu safe deposit box, suatu sistem pelayanan bank kepada masyarakat dimana bank menyewakan kotak dengan ukuran dan jangka waktu tertentu dan nasabah menyimpan sendiri kunci kotak pengaman tersebut. Simpanan dalam safe deposit box biasanya berupa barang seperti surat-surat berharga, perhiasan atau logam mulia. Salah satu bank yang menyediakan safe deposit box adalah Bank Mandiri. Didalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa safe deposit box, konsumen sebagai pihak penyewa menundukkan diri terhadap ketentuan dan peraturan dari perbankan. Perjanjian sewa menyewa tersebut bersifat baku dimana antara pihak konsumen dan pihak perbankan tidak terdapat kesepakatan tawar menawar mengenai klausula perjanjian. Sehingga memberikan peluang kerugian bagi pihak penyewa dan menimbukan terjadinya perselisihan antara penyewa safe deposit box dengan pihak perbankan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian safe deposit box, mengkaji upaya yang dapat dilakukan nasabah untuk mendapatkan ganti kerugian terhadap barang hilang/cacat pada safe deposit box, serta mengkaji tanggung jawab perbankan terhadap wanprestasi perjanjian sewa menyewa safe deposit box.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, dengan sumber data adalah bahan hukum primer, sekunder dan testier. Pembahasan (analisis) dengan cara mengaitkan data dengan teori-teori, maupun ketentuan-ketentuan dalam kontrak. Metode pengumpulan data dengan menggunakan data kepustakaan dan data lapangan. Kedua data tersebut diolah untuk dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui beberapa tahapan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian safe deposit box adalah karena pihak Bank kurang menerapkan prinsip kehati-hatian dalam prosedur penggunaan safe deposit box. Pihak Bank hanya menyewakan kotak penyimpanan dan pihak Bank tidak pernah memeriksa barang apa yang dititipkan oleh nasabah, dalam hal ini pihak bank tidak menjalankan prinsip kehati-hatian sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Faktor penyebab wanprestasi lainnya adalah karena kesalahan nasabah dalam memberikan kuasa kepada pihak ketiga, karena sewaktu-waktu pihak ketiga yang diberi kuasa dapat saja mengambil ataupun merusakkan barang didalam kotak penyimpanan. Upaya yang dapat dilakukan nasabah untuk mendapatkan ganti kerugian terhadap barang hilang/cacat pada safe deposit box adalah dengan penyelesaian sengketa melalui lembaga mediasi perbankan, serta mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pada Pengadilan Negeri setempat.
Disarankan kepada pihak Bank Mandiri agar mempertimbangkan pencantuman klausula baku didalam perjanjian sewa menyewa safe deposit box agar dapat memberikan asas keseimbangan dalam perjanjian sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pihak nasabah sebagai penyewa safe deposit box. Disarankan kepada pihak nasabah agar lebih teliti dalam memberikan kuasa kepada pihak ketiga agar terjaminnya barang berharga yang disimpan pada safe deposit box.

Kata Kunci ; Safe Deposit Box, Perjanjian Sewa Menyewa, Tanggung Jawab.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK