KEWENANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN SANKSI DI BAWAH SANKSI MINIMUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN I | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

KEWENANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN SANKSI DI BAWAH SANKSI MINIMUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN I


Pengarang

Endy Ronaldi - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1409200030008

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Penerbit

Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.012 4

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Tindak pidana narkotika merupakan salah satu tindak pidana khusus yang saat
ini menjadi prioritas utama pemerintah untuk diberantas. Upaya pencegahan tindak
pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Merujuk pada dasar hukum tersebut, pelaku tindak pidana narkotika
diberikan sanksi hukuman yang berat. Namun realitanya, berdasarkan Putusan
Pengadilan Negeri Sigli Nomor 64/PID/2012/PN Sigli, Putusan Pengadilan Negeri
Calang Nomor 1/pid.sus/2016/PN Cag. dan Putusan Pengadilan Negeri Calang No.
14/pid.sus/2016/PN Cag, hakim memberikan putusan sanksi bagi pelaku di bawah
sanksi minimum.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji mengkaji dasar pertimbanganan
hakim dalam memutuskan perkara di bawah sanksi minimum berdasarkan Undang-
undang Narkotika. Dan, mengkaji konsekuensi terhadap putusan dalam memutuskan
perkara di bawah sanksi minimum dalam Undang-undang Narkotika.
Metode yang digunakan yaitu metode yuridis normatif dan yuridis sosiologis.
Adapun data yang digunakan yaitu data sekunder dan data primer. Lokasi penelitian
dilakukan pada Pengadilan Negeri Sigli dan Pengadilan Negeri Calang. Guna
mendapatkan data primer maka ditentukan responden dan informan dengan
menggunakan teknik wawancara dan kemudian dianalisa secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan hakim dalam penetapan sanksi di bawah
minimum pada tindak pidana narkotika sangat besar. Putusan ditetapkan berdasaran
keyakinan hakim dan bukti yang cukup. Namun pertentangan putusan sanksi pidana
di bawah minimum bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana. Hakim
dalam memutuskan perkara dengan sanksi di bawah minimum merujuk pada
ketentuan SEMA No. No. 4 Tahun 2011 dan SEMA No. 3 Tahun 2015, dimana
pelaku atas itikad baik dan bekerjasama dengan peradilan pada proses persidangan
diberikan kemudahan oleh hakim dengan memberikan sanksi pidana di bawah
minimum. Konsekuensi putusan yang memutuskan perkara di bawah sanksi minimum
yaitu hakim tidak memperhatikan aspek dakwaan yang telah dituntuk oleh jaksa dan
mengenyampingkan aspek legalitas.
Disarankan kepada hakim agar dalam memutuskan perkara pidana narkotika
dapat memperhatikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, agar putusan hakim tidak
bertentangan dengan asas legalitas. Disarankan kepada jaksa dapat menguraikan
dakwaan secara lengkap atas pidana narkotika yang dilakukan pelaku sehingga dapat
menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara sesuai dengan undang-
undang.
Kata Kunci: Hakim, Sanksi di bawah minimum, narkotika

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK