Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH NOMOR : 10/PDT/2012/PT-BNATENTANG KEPEMILIKAN HARTA SYARIKAT
Pengarang
SISI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010341
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Sisi STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDA
2019 ACEH NOMOR 10/PDT/2012/PT-BNA TENTANG
KEPEMILIKAN HARTA SYARIKAT.
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 63)pp.,app.,bibl
Kadriah, S.H.,M.Hum.
Menurut Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, dijelaskan bahwa pendaftaran tanah atas kepemilikan bersama harus didahului oleh pembagian harta syarikat (harta bersama), karna pendaftaran tanah kepemilikan bersama, baru bisa didaftarkan setelah adanya Akta Pembagian Harta Bersama (APHB). Dalam studi kasus pada Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 10/PDT/2012, Penggugat mengajukan Sertifikat Hak Milik atas namanya terhadap tanah yang merupakan bagian dari harta bersama yang diterbitkan sebelum adanya pembagian harta bersama, namun Hakim dalam Putusannya pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyatakan Sertifikat tersebut sah dan berkekuatan hukum. Oleh karena itu dilakukanlah analisis terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 10/PDT/2012 tentang Kepemilikan Harta Syarikat.
Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan apa yang menjadi pertimbangan hukum dari hakim dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 10/PDT/2012 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan Nomor 03/Pdt.G/2011, dan untuk menjelaskan apakah pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 10/PDT/2012 telah sesuai dengan tujuan hukum yang memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi pihak yang berperkara.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau disebut juga dengan penelitian normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan dengan cara mempelajari/menelaah kasus, peraturan perundang-undangan, buku teks dan teori-teori yang berhubungan dengan permasalahan yang ada di dalam studi kasus ini. Analisis yang digunakan yaitu menggunakan pendekatan studi kasus (study case).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 10/PDT/2012 yang menyatakan bahwa sertifikat milik Penggugat tersebut sah adalah suatu kekeliruan. Seharusnya Sertifikat atas nama Penggugat tersebut batal demi hukum, karena pendaftaran sertifikat dilakukan sebelum adanya pembagian harta bersama dan tanpa sepengetahuan dari si Tergugat selaku pemilik lain dari harta syarikat tersebut. Hakim dalam memberikan putusannya kurang memperhatikan tujuan dari hukum yaitu memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum karena dalam putusannya hakim tidak mempertimbangkan alat bukti dari pihak Tergugat.
Disarankan agar hakim dalam memberikan putusannya menerapkan asas mendengarkan kedua belah pihak, dalam memberikan putusan harus sesuai tujuan hukum yaitu memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum agar tercipta keadilan bagi para pihak yang berperkara.
Tidak Tersedia Deskripsi
STUDI KASUS TENTANG PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA NOMOR 55/PDT.G/2015/YYK (Intan Diah Pratiwi, 2020)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO NOMOR 193/PDT.G/2012/MS-JTH TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (CUT NURUL HUSNA, 2016)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI AGAMA SAMARINDA NOMOR 36/PDT.G/2018/PTA SMD TENTANG PENGGANTIAN NAZHIR (ANDHIKA RAHMATILLAH, 2024)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA STABAT NOMOR 645/PDT.G/2020/PA.STB TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (USWATUN HASANAH, 2021)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH NOMOR 87/PDT/2019/PT.BNA TENTANG GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (Adia Nanda Putra, 2020)