TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK NOMOR : 52/PID.SUS/2017/PN-SAB | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK NOMOR : 52/PID.SUS/2017/PN-SAB


Pengarang

Dini Liani - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1403101010047

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Dini Liani,
2019
ABSTRAK
Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak

Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyebutkan
bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan
memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Pasal
81 ayat
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab
pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak, untuk menjelaskan
proses hukum terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dan untuk
menjelaskan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana
pemerkosaan.
Metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian
lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks,
peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara
mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan
tindak pidana pemerkosaan terhadap anak karena adanya kesempatan, dan pengaruh
teknologi. Proses hukum terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak
seperti proses hukum yang dijalani oleh para pelaku tindak pidana lainnya. Proses
tersebut meliputi dari laporan korban, penyelidikan, penyidikan, penangkapan,
penahanan, penggeledahan, penuntutan, sidang pengadilan. Perlindungan hukum
terhadap korban tindak pidana pemerkosaan dilakukan rehabilitasi, tidak
mempublikasi identitas korban, memberikan akses informasi terhadap proses
penegakan hukum yang berjalan.
Disarankan kepada Pemerintah memberikan perlindungan khusus kepada
anak korban pemerkosaan seperti melakukan rehabilitasi, memberikan
perlindungan terhadap anak korban perkosaan serta menindak dengan hukuman
yang tegas kepada para pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak sehingga
menimbulkan efek jera terhadap para pelaku.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK