Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TANGGUNG JAWAB PERDATA NOTARIS TERHADAP AKTA OTENTIK YANG MENYEBABKAN SENGKETA TANAH (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
ASSHIFA UMMAMI K - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1403101010275
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
346.043
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Asshifa Ummami
Kamaruzzaman,
2019
Tanggung Jawab Perdata Notaris Terhadap Akta
Otentik Yang Menyebabkan Sengketa Tanah
(Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii,57) pp., bibl., app.
Dr. M. Jafar, S.H., M.Hum
Pasal 65 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyebutkan
bahwa “Notaris, Notaris Pengganti, dan Pejabat Sementara Notaris bertanggung
jawab atas setiap Akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah
diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris”, namun
dalam pelaksanaannya, tanggung jawab yang diberikan oleh Notaris tidak
sepenuhnya menguntungkan pihak yang bersengketa.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab timbulnya
sengketa tanah akibat dikeluarkannya akta otentik, akibat hukum yang timbul
terhadap akta otentik tersebut yang tidak berdasarkan Undang-Undang Jabatan
Notaris, dan bentuk pertanggungjawaban hukum Notaris secara perdata terhadap
akta yang menimbulkan sengketa tanah.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yang dilakukan
dengan cara menganalisis permasalahan dan pendekatan kasus yang terjadi
dilapangan dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan serta
mengacu kepada data kepustakaan yang dilakukan dengan cara membaca buku-
buku teks, literatur, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
pokok permasalahan.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor penyebab timbulnya sengketa
tanah akibat dikeluarkannya akta otentik tersebut meliputi tanah yang dikeluarkan
akta otentik adalah milik orang lain, tidak adanya suatu pembacaan akta
dihadapan penghadap dan saksi oleh Notaris, akta tidak ditandatangani langsung
dihadapan Notaris, dan penandatanganan tidak dihadiri oleh saksi. Akibat hukum
yang timbul terhadap akta otentik yang tidak berdasarkan Undang-Undang
Jabatan Notaris adalah timbulnya sengketa antar para pihak yang melibatkan
Notaris, akta otentik dapat terdegradasi menjadi akta dibawah tangan, dan dapat
dibatalkan oleh hakim. Bentuk pertanggungjawaban hukum Notaris secara perdata
terhadap akta otentik yang menimbulkan sengketa tanah adalah menghapuskan
minute akta tersebut dari daftar arsip Notaris, kekuatan pembuktian hanya sebagai
akta dibawah tangan atau akta menjadi batal demi hukum, dan juga pemberian
penggantian biaya, ganti rugi dan bunga pada pihak yang merasa dirugikan.
Disarankan agar tanggung jawab Notaris yang melanggar ketentuan
kewajiban di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris diperluas dan dipertegas
dengan menentukan sanksi terhadap Notaris yang melanggar Pasal 16 ayat (1)
huruf l revisi Undang-Undang Jabatan Notaris untuk mencegah timbulnya
permasalahan hukum dalam akta otentik yang dibuatnya dikemudian hari.
Tidak Tersedia Deskripsi
TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (Fahmi Rangkuti , 2016)
TANGGUNG JAWAB NOTARIS SETELAH BERAKHIR MASA JABATANNYA TERHADAP KESALAHAN KETIK PEMBUATAN AKTA OTENTIK (Royes Ruslan, 2023)
PERUBAHAN MINUTA AKTA SECARA SEPIHAK OLEH NOTARIS TANPA SEPENGETAHUAN SALAH SATU PENGHADAP (SRI RAHMAYANI, 2020)
TANGGUNG JAWAB NOTARIS SETELAH PENSIUN TERHADAP AKTA YANG DIBATALKAN DI PENGADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS (Dila Ayunda, 2024)
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS SEBAGAI PPAT TERHADAP AKTA TANAH YANG MENIMBULKAN SENGKETA DI KOTA BANDA ACEH (Fitria Ramadhani, 2022)